Menghadiri Penandatangan Perjanjian Kerjasama, Wawali Minta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Khususnya di Kota Tarakan

Kalimantan Utara, sentralnews.com – Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto, menghadiri serta membuka kegiatan sosialiasi program BPJS Ketenagakerjaan terhadap Tenaga Kerja Sektor Perhubungan Laut di Kota Tarakan.

Kegiatan tersebut di gagasi oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan yang berlangsung di Gedung Wanita (22/3).

Sementara Wakil Walikota Tarakan Effendhi Djuprianto mengenai kegiatan tersebut sangat mengapresiasi serta terimakasih dengan terselenggaranganya acara ini menjadikan momentum penting terbentuknya hubungan baik dengan pemerintah kota tarakan dan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Kota Tarakan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan sehingga nantinya dapat meningkatkan tanggungjawab para pekerja atas hak para pekerja.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tenaga kerja dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan merupakan sektor perhubungan laut selain merupakan amanat undang-undang, juga penting mengingat intensitas dan risiko pekerjaan di laut yang penuh dengan risiko. Ungkap Wawali.

Wakil Walikota Tarakan berharap ke depan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di Kota Tarakan semakin meningkat. Semoga dengan kerjasama ini semakin mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, atau angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkat dan masyarakat semakin terlindungi.

Kami juga berharap agar pelayanan BPJS Ketenagakerjaan lebih ditingkatkan seiring dengan peningkatan jumlah kepesertaan di wilayah Kalimantan Utara khususnya Kota Tarakan,” ujarnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut atas instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja pada sektor perhubungan laut menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran dan peraturan pelaksanaannya telah di atur mengenai pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sektor perhubungan laut,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan Capt. M. Hermawan, S.SiT, MM, M.Mar menyampaikan dalam sambutannya kesadaran akan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu ditingkatkan bagi para pengguna jasa. Sesuai dengan instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Presiden menegaskan kepada seluruh pemberi kerja dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, dan udara termasuk transportasi dalam jaringan online agar menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ada hak dan kewajiban para pekerja, kami berharap pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan saat pekerja sudah menjadi peserta akan ditingkatkan agar peserta mendapatkan haknya seperti pelayanan yang terbaik dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (AS)