Pemerintah Kabupaten Asahan Siap Melaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2022 di 90 Desa

Asahan, Sentralnews.com – Pelaksanaam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 yang akan berlangsung di 90 Desa se Kabupaten Asahan sangat siap untuk dilaksanakan.

Demikian prihal kesiapan tersebut diutarakankan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan Suherman Siregar SSTP, MM melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Rahmad Aris Munandar SSTP kepada awak media, Kamis (31/03/2022) diruang kerjanya.

Lebih lanjut dikatakannya dimana Pemerintah Kabupaten Asahan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 itu di 90 Desa dari 177 Desa yang berada di 23 Kecamatan dari 25 Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan tersebut direncanakan pada bulan September 2022 mendatang.

“Kita rencanakan Pilkades Serentaknya pada pada bulan September 2022,” ucap Aris mantan Lurah Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat itu.

Aris juga menerangkan dasar pelaksanaan Pilkades Serentak berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang Pilkades dan SE Mendagri No. 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Kepala Desa Saat Covid-19.

“Dari 90 Desa se Asahan nantinya terdapat 463 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan 23 Panitia Desa, terbanyak TPS nya berada di Kecamatan Simpang Empat sebanyak 23 TPS dan yang tersedikit di Desa Perkebunan Sei Balai di Kecamatan Meranti hanya 1 TPS dengan jumlah Panitia KPPS setiap TPSnya berjumlah 9 orang termasuk PAM TPS dan Panitia Desa setiap Desa sebanyak 7 orang termasuk Staf”, papar Rahmad Aris Munandar.

Aris juga menerangkan dimana dana penyelenggaraan Pilkades Serentak nantinya Murni bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Kabupaten Asahan APBD Tahun 2022,

“Dana Pilkades tidak mengganggu dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa maupun Dana Bagi Hasil Pajak” terangnya.

Dirinya berharap pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2022 dimasa pandemi Covid nantinya dapat berjalan lancar tetap dengan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana dengan Permendagri dan Surat Edaran Mendagri.

Adapun ke 90 Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Asahan itu berafa di Kecamatan Meranti yaitu Desa Meranti, Desa Perkebunan Sei Balai, Desa Sei Beluru dan Desa Sukajadi, di Kecamatan Air Joman yaitu Desa Air Joman, Desa Air Joman Baru, Desa Banjar dan Desa Pasar Lembu.

Di Kecamatan Tanjung Balai yaitu Desa Asahan Mati, Desa Bagan Asahan, Desa Pematang Sei Baru dan Desa Sei Apung Jaya, di Kecamatan Sei Kepayang yairu Desa Sei Paham dan Desa Bangun Baru, di Kecamatan Simpang Empat yairu Desa Perkebunan Suka Raja, Desa Perkebunan Hessa, Desa Simpang Empat dan Desa Anjung Ganjang, di Kecamatan Air Batu yaitu Desa Pinanggripan, Desa Hessa Perlompongan, Desa Perkebunan Air Batu III/IX, Desa Sijabut Teratai dan Desa Pulau Pule.

Selanjutnya di Kecamatan Pulau Rakyat yairu Desa Manis, Desa Padang Mahondang, Desa Ofa Padang Mahondang, di Kecamatan Bandar Pulau yaitu Desa Buntu Maraja, Desa Gonting Malaha, Desa Perkebunan Aek Tarum, Desa Perkebunan Padang Pulau, Desa Hutarao, Desa Aek Nagali, Desa Gajah Sakti dan Desa Gunung Berkat

Untuk Kecamatan Buntu Pane yaitu Desa Buntu Pane, Desa Lestari, Desa Prapat Janji, Desa Sei Silau Timur, Desa Sionggang, Desa Mekar Sari, Desa Perkebunan Sei Silau dan Desa Karya Ambalutu, di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge yaitu Desa Bandar Pasir Mandoge, Desa Huta Bagasan, Desa Silau Jawa dan Desa Gotting Sidodadi, di Kecamatan Aek Kuasan yaitu Desa Alang Bonbon, Desa Lobu Jiur, Desa Rawa Sari dan Desa Aek Loba.

Untuk Kecamatan Aek Songsongan yaitu Desa Aek Songsongan, Desa Perkebunan Bandar Pulau, Desa Lobu Rappa, Desa Situnjak dan Mekar Marjanji, di Kecamatan Rahuning yaitu Desa Gunung Melayu, Desa Batu Anam, Desa Perkebunan Aek Nagaga, Desa Rahuning I dan Desa Rahuning II.

Di Kecamatan Sei Dadap yairu Desa Sei Kamah I, Desa Sei Kamah II, Desa Tanjung Asri, Desa Sei Kamah Baru dan Desa Pasiran (Kecamatan Sei Dadap). di Kecamatan Sei Kepayang Barat yaitu Desa Sei Lendir, di Kecamatan Sei Kepayang Timur yaitu Desa Sei Lunang, Desa Sei Tempurung dan Desa Sei Sembilang, di Kecamatan Tinggi Raja yaitu Desa Terusan Tengah, Desa Sidomulyo dan Desa Padang Sari.

Untuk Kecamatan Setia Janji yaitu Desa Sei Silau Tua, Desa Silau Maraja dan Desa Bangun Sari, di Kecamatan Silau Laut yaitu Desa Silo Baru Desa Lubuk Palas dan Desa Bangun Sari, di Kecamatan Rawang Panca Arga yaitu Desa Rawang Pasar VI, di Kecamatan Pulo Bandring yaitu Desa Perhutaan Silau, Desa Tanah Rakyat, Desa Pulo Bandring, Desa Sidomulyo, Desa Suka Damai Barat dan Desa Bunut Seberang, di Kecamatan Teluk Dalam yaitu Desa Teluk Dalam dan Desa Mekar Tanjung serta di Kecamatan Aek Ledong yaitu Desa Aek Bange dan Desa Padang Sipirok. (Heri)