Kasi Intel Kejari Batam Akui Tidak Pernah Ada Kasus Lakakerja Masuk Sejak Tahun 2021 – 2022

Batam, Sentralnews.com – Kasus eksiden lakakerja yang kerap merengut korban jiwa (karyawan perusahaan-red) di kota Batam disinyalir tidak berlanjut dan terkesan di peti es kan oleh pihak terkait. Pasalnya, Kejari Batam mengakui sejak Januari 2021 hingga February 2022 tidak satu pun pelimpahan kasusnya yang diterima oleh Kejari Batam.

“Sampai saat ini benar, tidak ada kasus lakakerja di Kejari Batam,” Ujar Wahyu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam pada awak media ini, Rabu (6/4/2022) siang, melalui pesan Whatshapnya.

Wahyu pun menambahkan, bahwa Kejari Batam hanya menerima apa yang penyidik kirimkan.

Terkait jumlah kasus lakakerja sejak Januari 2021 sampai Maret 2022, awak media pun sudah mengkonfirmasi Humas Polresta Barelang melalui pesan Whatshap yang dikirimkan, namun belum mendapat respon.

Diberitakan sebelumnya, salah satu anggota DPRD Batam mengomentari kasus lakakerja yang terjadi di PT Jovan Tecknologi Indonesia. anggota Komisi IV DPRD kota Batam, Mochamat Mustofa meminta kepolisian untuk mengamankan bos PT Jovan Tecknologi Indonesia terkait eksiden lakakerja yang menewaskan salah satu karyawati yang sedang hamil tertabrak alat berat Forklip beberapa pekan lalu. Pasalnya, sejak kejadian kepolisian hanya mengamankan pekerja operator saja.

“Saat ini kita masih menunggu hasil dari pengawasan Disnaker Provinsi Kepri. Karena kemarin saat kita melakukan sidak, kita masih meninggalkan pengawsan di perusahaan PT Jovan.” Ujar Mustofa, Senin (28/3/2022) kemarin siang, pada media ini diruang kerjanya.

Mustofa pun nantinya akan memita kepada Kasatreskrim Polresta Barelang, agar kasus lakakerja PT Jovan yang menewaskan seorang karyawati hamil itu diproses dengan KUHP yang berlaku.

“Kenapa saya harus masuk keranah sana, kecelakaan itu kejadiannya karena  kelalaian pengusaha. Dan kami juga meminta bukan karyawan yang dipidana, tapi pengusahanya yang dipidana. Saya yakin karyawan itu menggunakan alat yang bukan keahliannya, atas perintah. Tentu bila karyawan itu tidak menjalankan perintah, pasti di PHK atau dipecat. Saya pernah juga sebagai buruh pabrik, betapa resikonya kita bila tidak menuruti atasan, nanti dibilang melawan atasan,” katanya.

Editor red
Liputan Ernala Ginting