Bengkulu, Sentralnews.com – Dalam rangka mendukung implementasi Instruksi presiden (Inpres) no 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau akrab disebut BPJamsostek Jamin kantor cabang Bengkulu teken Memorandum of Understanding (MoU) untuk Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Non ASN, Sabtu (9/4).
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bengkulu, M.Nuh menyebut “Dengan adanya MoU ini maka terdapat jaminan sosial yang akan diperoleh peserta soal perlindungan risiko dalam bekerja yaitu jaminan kecelakaan kerja, dan Jaminan Kematian”.
Dia berharap, perlindungan ini akan berjalan optimal dalam upaya melindungi para pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Ini sangat membantu pekerja khususnya bagi tenaga kerja Non ASN khususnya bagi mereka yang mengalami sebuah resiko,” ujar M. Nuh.
Ia menambahkan, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki sejumlah manfaat bagi peserta. BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
“Besaran manfaat jika terjadi kematian sebesar Rp 42.000.000 dan biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan kerja akan dibantu sampai sembuh sesuai kebutuhan medisnya,” jelasnya.
M. Nuh juga menyebut bahwa Pemerintah Kota Bengkulu memberikan respon sangat baik dalam rangka mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentu ini menjadi sebuah amanah bagi kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pekerja bahwa pemerintah menyiapkan program dimana program ini iurannya kecil tetapi manfaatnya sangat besar,” tandas M.Nuh.
Untuk diketahui, dengan ditandatanganinya MoU antara BPJamsostek Bengkulu dengan Pemerintah Kota Bengkulu, maka kurang lebih sebanyak 1.200 pegawai Non ASN di bawah naungan Pemkot yang akan mendapat perlindungan Jaminan Sosial.