Kalimantan Utara, sentral news – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menghadiri Rapat Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Daerah Se-Provinsi Kalimantan Utara yang dilaksanakan di Tanjung Selor pada Senin, 11 April 2022.
Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Kaltara dan diikuti oleh para Kepala Daerah, Ketua DPRD, dan Inspektur se-Kaltara.
Hadir pada kegiatan ini Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, beserta jajaran KPK yang membidangi. Ia menyampaikan penegasan atas komitmen KPK dalam upaya pencegahan di 8 area intervensi dalam kerangka Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; perizinan; pengawasan APIP; manajemen ASN; optimalisasi Pajak daerah; manajemen aset daerah; dan tata kelola Keuangan desa.
Di forum ini, Walikota berkesempatan menyampaikan kendala Pemerintah Kota Tarakan dalam rangka peningkatan PAD khususnya di sektor sarang burung walet, “potensinya besar, dalam hitungan kami produksi sarang burung walet di Tarakan mencapai 300 miliar,” ujarnya.
Namun, kendala pemungutan pajaknya masih terbentur dengan dukungan lintas instansi yang belum optimal sehingga Pemerintah Daerah kehilangan pendapatan.
Usulan Wali Kota ini ditanggapi positif oleh KPK, yang kemudian berjanji akan menindaklanjuti upaya optimalisasi pemungutan pajak sarang burung walet ini dengan koordinasi di tingkat pusat.
Di samping itu, Wali Kota juga menyampaikan komitmen penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Pihaknya mengusulkan agar penguatan APIP dilakukan dengan pendekatan efektivitas kinerja. (as)