Batam, Sentralnews.com – Sejumlah titik lokasi di daerah Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa dijadikan pencucian tanah untuk dijadikan pasir, lalu dijual per lorinya berkisar Rp 700-900 ribu per lori Dum truk.
Hasil pantauan awak media ini, titik lokasi pencucian tanah dijadikan pasir itu, bersumber dari pengerukan bukit-bukit di daerah Nongsa.
Titik lokasi pencucian tanah tersebut terdapat 5 titik lokasi, tepatnya di pinggiran jalan menuju PT Citra Lautan Teduh (CLT).
Sedangkan, di kampung jabi tepatnya di belakang puskemas terdapat 2 titik lokasi.
Belum diketahui pasti, apakah pemerintah setempat yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam sudah mengetahui akan aktivitas tersebut atau tidak.
BH seorang pemerhati lingkungan di Batam menyebutkan, aktivitas penambangan pasir atau pencucian tanah di daerah Nongsa merupakan sebagai mata pencaharian warga setempat. Akan tetapi pemerintah daerah juga dalam hal ini harus memperhatikan kesejahteraan warga dan juga lingkungan.
“Satu aspek aktivitas itu merusak lingkungan, satu aspek lagi ada warga yang mengantungkan hidup disini. Jadi pemko Batam salah hal ini DLH yang harus tegas melakukan apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Editor red.
Liputan tim.