Kota Bengkulu – Komisi II DPRD kota Bengkulu merupakan mitra dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, salah satunya mengawasi masalah pengelolaan sampah kota yang sampai saat ini masih menjadi PR (pekerjaan rumah ) Besar untuk kita semua.
Wakil Ketua Komisi II DPRD kota Bengkulu Pudi Hartono mengatakan hingga saat ini permasalahan sampah seringkali dibicarakan dan menjadi masalah buat pemerintah kota” dari salah satu rujukan perda di kota ini ada 2 perda yaitu perda no 2 dan perda no 5 tahun 2011 tentang retribusi sampah. kenyataannya sampah merupakan salah satu penyumbang PAD di kota Bengkulu. coba kita lihat dari tahun lalu target PAD sampah ini tercepat, jadi disamping kita mengelola sampah juga menghasilkan PAD,” Jelas Pudi. (19/4/22)
Kita sudah hearing Beberapa waktu yang lalu dengan dinas Lingkungan Hidup kota. dari hering tersebut ada beberapa titik pengambilan sampah yang medannya berat, serta juga petugas tidak selalu standby dan juga permasalahan armada.
”ya bukannya masalah itu saja namun ternyata LH kota sudah menerapkan bank sampah di beberapa daerah di kota Bengkulu, dimana sebelum masyarakat membuang sampah ke tempat pembuangan sampah, masyarakat terlebih dulu memilah sampah yang pantas dibuang dan yang bisa diolah kembali seperti sampah organik dan non organik,” paparnya.
kalo kita analisa volume sampah dari masyarakat dari tahun ke tahun kan selalu bertambah dan meningkat, seminya juga seiring dengan populasi masyarakat juga ikut meningkat.” Untuk saat ini kan ada 2 pola yang dilakukan dalam pengelolaan sampah yaitu satu dikelola oleh LH kota dan satu lagi oleh LPM tiap Kelurahan,”ucapnya.
kita sangat berharap dengan kondisi terkini bisa saling bahu-membahu bekerja sama untuk pengolahan sampah sampai pemerintah mendapatkan cara yang efisiensi.