Bengkulu, SentralNews.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Bengkulu terus mengedukasi pentingnya manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja, baik formal maupun informal.
Dalam kegiatan tersebut, BPJAMSOSTEK Bengkulu memberikan sosialisasi akan pentingnya terdaftar dalam program dan dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan peserta dapat menjadi perpanjangan tangan kepada keluarga ataupun masyarakat yang belum paham akan penting program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pekerja, salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi. Harapannya sosialisasi yang kami berikan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat yang masih belum paham betul akan pentingnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” kata M. Nuh selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
“Agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat mengalami PHK sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” ujar M.Nuh.
Dia menjabarkan, program JKP ini untuk pekerja yang usianya belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan skala menengah dan besar yang terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT, JP), atau dengan perusahaan skala kecil dan mikro yang terdaftar 3 program (JKK, JKM, JHT).
Iuran program JKP sebesar 0,46% yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22% dan rekompisi iuran Program JKK 0,14 % dan JKM 0,10%. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
“Manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk Pelatihan Kerja, Akses Informasi Pasar Kerja, dan Uang Tunai. Kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan manfaat Uang Tunai diberikan paling banyak 6 bulan, yaitu 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% upah 3 bulan berikutnya,” terangnya.
Menurutnya, program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami PHK, dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan, dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali. Dan yang perlu digarisbawahi, tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, bukan karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran. (Adv)