DPRD Lebong Terima 3 Nota Pengantar Raperda

Sentralnews.com, Lebong – DPRD Kabupaten Lebong Gelar Paripurna Nota Pengantar tiga Raperda Tahun Anggaran 2022 di Gedung Paripurna DPRD setempat, yang digelar pada Senin (11/04/2022) sekitar pukul 13.05 WIB hingga selesai.

Dalam rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua I DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Waka I Dedi Haryanto, Plt Sekwan, Cahya Sectiantoro serta dihadiri para anggota DPRD Lebong.

Adapun ketiga Raperda itu, yakni Raperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kemudian, Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2021.

Dikatakan Bupati Lebong Kopli Ansori bahwa, alasan Raperda yang diajukan tersebut layak dibahas di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong, bukan tanpa alasan. Misalnya, dengan adanya Perda sanitasi total berbasis masyarakat dapat mengubah perilaku hygiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat yang meliputi 3 komponen, yaitu penciptaan lingkungan yang mendukung, peningkatan kebutuhan dan penyediaan sanitasi dan pengembangan inovasi sesuai dengan konteks wilayah.

Selanjutnya, Raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Raperda ini diperlukan lantaran sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh guna memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas perlindungan kesehatan masyarakat, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi serta penegakan hukum penanggulangan covid-19.

“Pemerintah daerah Lebong telah menyelesaikan Raperda sebanyak dua rancangan. Dari seluruh Propemperda sebanyak 23 Raperda dan raperda tentang LKPJ tahun 2021,” katanya.

Sementara itu, diungkapkan Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen mengatakan bahwa, dibentuknya Perda merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-perundangan.

dirinya juga mengatakan program pembentukan Perda yang selanjutnya di sebut Propemperda, ialah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. [Arw/adv]