Terkait Perbedaan Angka Lakakerja, Pengakuan BPJAMSOSTEK Tidak Sesuai Fakta

Batam, Sentralnews.com – Perbedaan angka kecelakaan kerja di Batam, antara BPJamsostek dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi disinyalir membutikan kinerja kedua intansi dan dinas ini tidak transparan dan diduga saling melindungi perusahaan nakal yang melakukan kesalahan akan eksiden kecelakaan kerja yang berhubungan dengan keselamatan dan nyawa pekerja.

Untuk diketahui BPJAMSOSTEK Batam mengantongi data untuk angka kecalakaaan kerja sebanyak 8.064 kasus, dan Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri sebanyak 4.540 kasus.

Parahnya lagi, dari seluruh kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022 saat ini belum ada kasus eksiden lakakerja yang disidangkan atau dijuntokan sesuai dengan unsur ke ranah pidana oleh pihak yang berwajib.

Menelusuri tingginya angka kecelakaan kerja di Batam, awak media ini pun melakukan konfirmasi kepada dua kantor BPJAMSOSTEK Batam untuk menggali informasi atas sanksi administrasi hingga pidana bagi perusahaan pemberi kerja (mencon) atau subcontraktor yang karyawannya sudah mengalami eksiden lakakerja namun belum didaftarkan di BPJAMSOSTEK.

“Sesuai Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, Tidak mendaftarkan BPJS karyawan merupakan pelanggaran administratif sehingga perusahaan mendapat sanksi administratif. Untuk diketahui, sebagai bentuk langkah preventif yang dilakukan kepada perusahaan, BPJAMSOSTEK melakukan upaya pembinaan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, baik himbauan secara tertulis, kunjungan lapangan serta bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepatuhan untuk memastikan kepatuhan para pemberi kerja. Selain itu setelah melakukan pembinaan, BPJAMSOSTEK juga telah memberikan surat teguran kepada para pemberi kerja yang belum juga melakukan pendaftaran kepada BPJAMSOSTEK. Sepanjang Tahun 2022 BPJAMSOSTEK Batam Nagoya telah mengirimkan surat teguran kepada sebanyak 27 perusahaan belum terdaftar.
Sedangkan bagi perusahaan sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015, pada Pasal 27 disebutkan bahwa Pemberi Kerja selain penylenggara Negara yang belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi resiko terhadap pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara Negara wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.” Ujar Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Nagoya, melalui Yusuf Delfi selaku Kepala Bidang Kepesrtaan Koorporasi dan Institusi, melalui pesan Whatshapnya pada awak media ini.

Yusuf juga menjelaskan, bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait akan laporan eksiden dan insiden lakakerja dari pihak perusahaan. Dan data angka lakakerja yang dimiliki mereka berdasarkan hasil laporan secara administrasi yang nantinya sampai proses pembayaran.

“Tentunya kami selalu berkordinasi dengan stake holder dan pihak-pihak terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagkerjaan. Namun untuk kasus kecelakaan kerja, kewajiban perusahaan untuk melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan sehingga proses pelaporan kasus kecelakaan kerja dilakukan pihak oleh perusahaan secara pararel. Dan data jumlah kasus kecelakaan yang dimiliki oleh pihak BPJS Ketenegakerjaan merupakan hasil dari laporan kecelakaan kerja yang telah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan secara administrasi dan dokumen sampai ke tahap proses pembayaran.” Jelasnya.

Ditanya, apakah pihak BPJAMSOSTEK pernah diminta sebagai saksi dalam proses pemeriksaan dari kasus eksiden lakakerja, Yusuf menjawab, bahwa BPJAMSOSTEK tidak memiliki kompetensi untuk menjadi saksi, karena BPJAMSOSTEK merupakan badan penyenggara.

“Untuk menjadi saksi dalam penanganan kasus-kasus kecelakaan kerja, kami (Pihak BPJAMSOSTEK) tidak memiliki kompetensi sebagai saksi dalam hal tersebut, karena sesuai yang tertuang dalam UU nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial yang memiliki tugas untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja yang menjadi peserta dari resiko sosial melalui ke lima program yakni JHT, JKK, JKM, JP dan JKP.” Jawabnya.

Yusuf pun mengakui bahwa BPJAMSOSTEK selalu memberikan laporan terkait eksiden atau insiden lakakerja sesuai laporan yang mereka terima ke Pengawasan Disnaker.

“BPJAMSOSTEK wajib memberikan pelaporan setiap periode tertentu kepada pihak stake holder terkait, dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja atau pegawai pengawas Ketenagakerjan, dan kami juga berharap kedepannya data yang dimiliki BPJAMSOSTEK dapat terintegrasi dengan data pihak Wasnaker sehingga tercipta data yang in line antara pihak BPJAMSOSTEK dan pihak wasnaker.” tuturnya.

Pernyataan Berbeda Antara Pimpinan BPJAMSOSTEK Batam

Ditempat terpisah, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Sekupang, Much Faisal menyangkal bahwa pihak BPJAMSOSTEK tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan atau berkoordinasi bila terjadi eksiden atau insiden ke Pengawasan Disnaker atau Kepolisian.

“Tidak ada kewajiban untuk melapor, sesuai aturan PP 44 tahun 2015, perusahaan wajib melaporkan apabila ada kasus kecelakaan kerja ke pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Faisal.

Editor red.
Liputan Ernala Ginting.