BATAM,SentralNews.com – Kepala UPTD Pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri wilayah kerja Batam, Aldi Admiral mengatakan dalam waktu dekat pihaknya segera melanjutkan atau mendaftarkan kasus lakakerja yang menewaskan salah satu karyawan PT Naga Tata Mustika bernisial SU, pada tanggal 8/3/2022, lalu, yang mana korban diketahui belum terdaftar sebagai kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Selasa (17/5/2022) kamarin siang, di kantor PN Batam.
“Dalam waktu dekat ini kita akan segera mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Batam,” ujar Aldi, usai mendaftarkan kasus lakakerja di Pax Ocean (PT Dok Warisan Pertama) yang terjadi pada tahun 2021 tahun lalu.
Menurut Aldi, pihak pengawasan Disnaker akan tetap memproses kasus-kasus lakakerja yang terjadi sesuai aturan undang-undang yang berlaku khususnya lakakerja di PT NTM.
Tak hanya itu, Aldi juga menghimbau kepada pengusaha lainnya agar tetap memprioritaskan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) karyawannya didalam menjalankan aktivitas diperusahaan.
Sementara itu, Manajemen PT NTM yang merupakan subcon dari PT Marcopollo Shipyard hingga saat ini belum merespon konfirmasi awak media ini.
Editor red.
Liputan Don.