BATAM,SentralNews.com – Terkait surat yang dilayangkan pemohon inisial LGH ke BP Batam pada tanggal 5 Mei 2022 lalu belum mendapat respon dari BP Batam, Ombusman Kepri lebih dulu menyurati BP Batam dan LGH sudah menerima tembusannya.
Dalam surat Ombusman Kepri yang layangkan ke BP Batam, serta tembusan yang diterima LGH disebutkan ada 3 poin yakni :
1. Agar BP Batam dapat merespon pelayanan publik sesuai ketentuan yang ada dengan baik, dan
2. Mengacu kepada Perka BP Batam No.26/2021 tentang penyelenggaraan pengelolaan pertanahan, maka seharusnya pemohon aquo dapat direspon atau ditindaklanjuti lebih cepat.
3. Menyampaikan hasil tindaklanjut yang saudara lanjutkan ke Ombusman Kepri dalam jangka waktu yang patut,
“Kemarin Jumat, 12 Mei 2022, saya di hubungi dari Ombuman Kepri, untuk mengambil surat tembusan bawasannya Ombudsman Kepri telah menyurati BP Batam terkait masalah pelayanan permohonan lahan kavling rumah tinggal yang saya ajukan dan mendapat penolakan dengan membuat surat mundur,” Ujar inisial LGH (Pemohon-red), Sabtu (13/5/2022) pada awak media di Batu Aji.
LGH mengakui, surat tembusan yang diterimanya dari Ombusman Kepri merupakan respon yang baik dan sangat mengapresiasi kinerja Ombusman, karena surat tembusan yang sebelumnya dikirimkannya ( 5 Mei 2022 lalu) langsung direspon. Adapun LGH menyurati BP Batam guna mempertanyakan keterbukaan informasi publik atas pelayanan yang diberikan BP Batam kepada masyarakat dinilainya tertutup.
“Hingga saat ini saya belum mendapat surat balasan atau respon, baik itu dihubungi via telepon atau WA dari BP Batam. Pagi kemarin, saya juga kaget saat menerima telepon dari Ombusman Kepri yang telah langsung merespon cepat surat tembusan yang saya kirim, terimakasih buat Ombusman Kepri,” sebutnya.
Katanya lagi, seharusnya BP Batam tranparan dalam menjalankan pelayanan publik khususnya bagian lahan, sehingga masyarakat kota Batam mendapat hak yang sama.
“Pengalaman ini jelas mengecewakan bagi saya dan bahkan memberikan celah potensi sangkaan ataupun dugaan adanya permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum intern ataupun ekstern BP Batam dibidang lahan, untuk menguasai lahan yang dimohonkan masyarakat, dengan alasan lahan sudah ada yang memiliki. Saya tinggal di Batam sejak tahun 2007, dan saat ini memiliki 3 orang anak, dan tinggal dirumah kontrakan, apakah saya tidak layak mendapat lahan kavling rumah tinggal..?,” tuturnya, senada bertanya.
Hingga berita ini diunggah, kepala BP Batam Muhammad Rudi, dan Direktur Lahan Ilham Eka Hartawan belum merespon konfirmasi awak media ini melalui pesan singkat WhatsApp.
Editor red
Liputan Ernala Ginting.