ASAHAN,SUMUT,Sentralnews.com – Bupati Asahan H. Surya, BSc menandatangani komitmen bersama atas tindak lanjut hasil sosialisasi dan penilaian diagnostik Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) pada Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Aula Perwakilan BPKP Provsu, Rabu (25/05/2022).
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPKP Provsu Kwinhatmaka mengatakan, kegiatan yang kita laksanakan hari ini merupakan komitmen bersama kita untuk meningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Integrasi Pemerintah Kabupaten khususnya dalam hal peningkatan Indeks Efektivitas Penendalian Korupsi (IEPK)
Kwinhatmaka juga mengatakan, selain untuk meningkatkan IEPK, komitmen bersama ini juga dapat mencegah tindak pidana korupsi dan meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Asahan.
Menutup sambutannya Kwinhatmaka menegaskan bahwa dari hasil sosialisasi dan penilaian diagnostik IEPK yang dilakukan sekitar bulan April 2022 yang lalu, beliau merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menyusun draft kebijakan antikorupsi yang terintegrasi, menyusun seperangkat sistem antikorupsi antara lain terkait Peraturan Kepala Daerah terkait saluran pengaduan internal Whistle Blowing System (WBS) dan melaksanakan kegiatan pembelajaran antikorupsi yang terencana/terjadwal, kepada pihak internal dan eksternal/stakeholders terkait pencegahan korupsi.
Dikesempatan ini Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan tujuan pelaksanaan acara ini adalah untuk mengetahui gambaran awal IEPK dan implementasinya serta mengidentifikasi kelemahan Pengendalian Korupsi dan menentukan area penguatannya (Area Of Improvemeni).
Selanjutnya Bupati Asahan mengatakan tata kelola pemerintahan yang baik menuntut adanya pemahaman dan pelaksanaan 5 aspek fundamental, yaitu akuntabilitas, transparansi, independensi, koordinasi, dan partisipasi.
“Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik inilah yang menjadi dasar dalam pencegahan korupsi,” ucap Bupati Asahan.
Selain itu Bupati Asahan mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan akan berusaha keras untuk terus menerapkan tata kelola yang baik tersebut dalam setiap tingkatan dan lembaga, menyusun draft kebijakan antikorupsi yang terintegrasi, menyusun seperangkat sistem antikorupsi, melaksanakan kegiatan pembelajaran antikorupsi yang terencana/terjadwal, kepada pihak internal dan eksternal/stakeholders terkait pencegahan dengan narasumber penyuluh anti korupsi yang tersertifikasi Badan Nasional Sertifasi Profesi (BNSP).
“Penerapan IEPK ini akan dijadikan basis data perbaikan tata kelola di masa depan, bisa juga digunakan untuk peningkatan pengendalian risiko dan penguatan pengendalian antikorupsi. Paling penting bahwa IEPK ini akan menjadi alat ukur kinerja atau pembanding antar waktu dan antar unit kerja dalam upaya pencegahan korupsi,” tutup Bupati Asahan.
Diakhir kegiatan Kepala Perwakilan BPKP Provsu Kwinhatmaka bersama dengan Bupati Asahan H. Surya, BSc menandatangani tindak lanjut IEPK disaksikan oleh Jajaran Perwakilan BPKP Provsu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Asahan, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Kepala BKD Kabupaten Asahan, Kabag Protokol Setdakab Asahan dan Kabag Umum Setdakab Asahan. (Heri)