Bengkulu,Sentralnews.com – Komisi I DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Bengkulu menggelar hearing bersama 27 orang perwakilan dari 3 desa (Desa Pasar Ketahun, Desa Lubuk Mindai dan Desa Talang Baru) dan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), di ruang rapat komisi I, Rabu (01/06/22)
Adapun tujuan hearing tersebut untuk mendengar aspirasi dari para masyarakat terkait polemik yang terjadi sudah sangat lama, antara masyarakat Desa Penyangga dengan PT. Pamor Ganda, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam hearing tersebut tampak hadir Ketua Komisi I Dempo Xler, dan anggota Komisi I Sumardi, sedangkan dari Ormas LIRA dihadiri langsung Gubernur Lira Magdalena Mei Rosha dan Sekwilda Aurego Jaya.
Selain itu perwakilan masyarakat dari desa Lubuk Mindai, Mahmuddin menyampaikan keluh kesah sejak berdirinya PT. Pamor Ganda hingga detik ini.
“Kami sudah sangat menderita dengan kehadiran Pamor Ganda ini, selain ratusan hektare tanah adat kami dirampas oleh perusahaan, masyarakat kami juga tidak pernah diperhatikan oleh perusahaan, anehnya setiap kami melakukan gerakan untuk menuntut hak masyarakat, kami selalu dihadapkan dengan penegak hukum dan kami selalu di takut-takuti,” jelas Mahmuddin.
Mendengar keluh kesah dari para masyarakat, Ketua Komisi I, Dempo Xler menyebut jika PT. Pamor Ganda benar-benar telah mengabaikan amanat UU, maka pihak terkait harus bersedia menerima segala konsekuensinya.
“Jika pihak PT. Pamor Ganda telah mengabaikan amanat Undang-undang maka ada dua pilihan, kembalikan lahan kepada masyarakat atau penuhi tuntutan masyarakat dan kesejahteraan,” tegas Dempo.
Kemudian anggota Komisi I Sumardi mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk ditindak lebih lanjut.
“Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Utara, bagaimanapun persoalan ini harus ada kesimpulannya, jika pihak perusahaan melanggar regulasi maka perusahaan harus siap menerima segala resiko termasuk jika harus kita tutup atau kita cabut izinnya,” demikian Sumardi.