Bengkulu, Sentralnews.com – Saat ini Tersangka pelaku penganiayaan terhadap YA yaitu oknum polisi berinisial BA, sudah secara resmi ditahan oleh pihak Bidpropam Polda Bengkulu, dan hari ini korban (YA ) didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Dari LBH Wawan Adil (Julisti Anwar SH, Nuroni SH, Adillah Tri Putra Jaya,SH dan Gadis Siwariyah, S.H.) telah dilakukan pemeriksaan untuk diminta keterangan berkaitan dengn tindak pidana tersebut.
Tim Kuasa Hukum mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Bengkulu yg telah memproses perkara ini dengan cepat tanpa pandang bulu.
Selain itu didepan awak media tadi siang, Tim Kuasa Hukum menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yg telah memberikan support terhadap Korban dan Keluarganya.
“Pemerintah provinsi Bengkulu maupun Pemerintah daerah wajib memberikan perhatian dalam kasus ini, setidaknya memberi penguatan mental kepada Korban (YA) Pemerintah juga harus mengambil langkah-langkah agar kasus ini tidak terulang lagi” , ujar Adillah Tri Putra.
Tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang, dan berharap agar aparat dapat mengusut tuntas perkara ini.
“Kita percaya aparat bekerja dengan profesional dan kita minta semua pihak memantau perkara ini agar korban memdapat keadilan agar dikemudian hari tidak terjadi lagi kejadian seperti ini”, pungkas Julisti Anwar, SH.(Ril**)