Batam, Sentralnews.com – Terkait hasil sidak komisi I DPRD kota Batam yang menemukan adanya 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di PT Warlbor Internasional Indonesia beberapa hari lalu, Pengawasan Disnaker (Wasnaker) Provinsi Kepri UPT Kota Batam merespon cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan sebanyak 15 TKA yang tidak memiliki dokumen.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan ke lokasi PT Warlbor didapati keseluruhan 15 orang TKA tersebut telah memiliki ijin kerja,” ujar Aldy Admiral selaku KUPT Wasnaker Batam, saat mendampingi Said M. Idris selaku Kabid Wasnaker Disnakeetrans Provinsi Kepri yang turun langsung ke PT Warlbor Jumat (10/6/2020) siang, kepada awak media ini di depan Kantor UPT Wasnaker Batam.
Hal itu diungkapkan Aldy setelah pihaknya melakukan kunjungan kerja ke PT Warlbor untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin-izin ke 15 TKA tersebut. Dan hasil didapat Wasnaker, sebanyak 15 TKA yang bekerja di PT Warlbor itu seluruhnya sudah mengantongi izin kerja dari Kementrian Ketenagakerjaan.
“Jumlah TKA di PT Warlbor ada 15 orang, dan setelah kita cek dokumennya, mereka semua lengkap izin-izinnya.” Katanya.
Said juga menambahkan bahwa SOP pengawasan terhadap TKA sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) beserta turunannya. Salah satu fungsi pengawasan adalah melakukan pengawasan terhadap TKA yang dipekerjakan perusahaan-perusahaan di Batam apakah TKA tersebut memiliki ijin kerja ataupun apakah ijin kerja yang dikeluarkan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
Editor red.
Liputan Don.