Bengkulu -Pansus Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (15/06/2022).
Ketua Pansus, Usin Sembiring mengatakan, kedatangan pansus ini bertujuan untuk berkonsultasi terhadap Raperda yang akan disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan lainnya.
“Konsultasi diperlukan agar raperda yang kami susun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Usin.
Selain itu, DPRD juga melakukan evaluasi terhadap point-point dalam Raperda tersebut agar memiliki kaitan dengan raperda lain yang setara.
“Termasuk melakukan sinkronisasi pasal dan ayat serta nasakah-naskah lainnya yang berkaitan dengan raperda,” kata Usin.
Ia berharap raperda ini nantinya dapat mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok yang dianggap rentan mengalami persoalan hukum.
“Melalui raperda ini pula diharapkan masyarakat miskin dan kelompok rentang yang mengalami persoalan hukum bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum” tutur dia. (Adv)