Bengkulu – Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menegaskan, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ini disampaikan Usin saat menghadiri Uji Publik Naskah Akademik dan Batang Tubuh Rancangan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah di Aula Pemda Provinsi Bengkulu, Rabu, (22/06/2022).
Usin mengatakan, DPRD menunggu usulan ataupun koreksi atas kesalahan yang mungkin terjadi di dalam penyusunan raperda tersebut. Hasil dari uji publik ini nantinya akan dijadikan bahan dalam penyempurnaan konsep raperda PKD.
“Uji publik naskah akademik mencakup banyak hal termasuk melakukan koreksi kesalahan dalam redaksional pasal/ayat, bisa saja terdapat inkonsistensi antar pasal, kesalahan pengacuan pasal/ayat,” kata Usin.
DPRD nantinya akan segera melakukan tindak lanjut dan memperbaik pasal atau ayat yang mendapat koreksi.
“Nanti setelah dilakukannya analisis dan perbaikan terhadap pasal/ayat draft raperda nantinya akan kita tindaklanjuti,” sampai Usin. (Adv)