Penyampaian Satu Raperda, Bapemperda DPRD Kepahiang Bahwa Belum Siap Untuk Dibahas

Kepahiang, SentralNews.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang Eko Guntoro, SH menyampaikan, 1 (satu) raperda inisiatif DPRD tidak dapat dilanjutkan pembahasannya.

Raperda tersebut yakni Raperda tentang penyelenggaraan tera/tera ulang yang merupakan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang. Hal tersebut dijelaskan Eko guntoro, SH usai menggelar rapat bersama tenaga ahli pada senin (6/6/2022) diruang rapat Bapemperda Kantor DPRD kabupaten kepahiang.

“Perlu saya sampaikan bahwa raperda eksekutif belum siap dibahas karena eksekutif belum menyampaikan draftnya. Selanjutnya ada 2 raperda inisiatif DPRD yaitu raperda Desa Wisata dan Raperda penyelenggaraan tera atau tera ulang. Dari 2 raperda tersebut raperda penyelenggaraan tera atau tera ulang tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas karena Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah mengamanahkan semua retribusi dirangkum dalam satu perda termasuk tentang tera ulang,” jelas Eko Guntoro, SH usai memimpin rapat Bapemperda didampingi anggota bapemperda Maryatun dan Anudin, s. sos. (Adv)