Sentralnews.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kota Bengkulu. Gaji 13 ASN Pemkot Bengkulu akan dicairkan pada tanggal 4 Juli mendatang.
Kepala BPKAD Yudi Susanda mengikuti konferensi pers terkait pencairan gaji 13 yang berlangsung di Dinas Kominfo, dan melakukan pembahasan langsung bersama Kepala Dinas Kominfo Eko Agusrianto, Jumat (1/7/2022).
Keputusan ini berdasarkan perpres nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022.
Selain itu, ini juga berdasarkan SE Mendagri nomor 900/2069/SJ tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
“Sehubungan akan dicairkanya gaji 13 pada Senin (4/7/2022). Maka kami sampaikan kepada seluruh OPD untuk menyampaikan pengusulan SPD tertanggal hari ini 1 Juli 2022. Selanjutnya menyampaikan spp-spm guna proses pencairan tersebut,” tutur Yudi.
Yudi menyebutkan, gaji 13 diberikan untuk membantu ASN dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah.
Adapun gaji 13 yang diterima sebesar satu bulan gaji. Besarannya pun berbeda tiap ASN, tergantung pangkat dan golongan. (Adv)