Bengkulu – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler meminta pihak PT. Pamor Ganda dapat mematuhi kesepakatan yang telah ditandatangani bersama terkait konflik yang terjadi bersama para warga desa penyangga.
Hal itu lantaran belum dibebaskanya 5 orang warga desa Penyangga yang ditahan beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Dempo, pada Selasa, 26/07 lalu seluruh pihak terkait telah menandatangani nota kesepakatan bersama yang langsung difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Salah satu poin kesepakatan itu menyebutkan bahwa, 5 orang warga yang saat ini ditahan akan dibebaskan melalui upaya hukum restorative justice.
“Kesepakatan poin 2 yang saya baca jelas mengatakan, dalam tempo 2 hari saudara-saudara kita yang saat ini masih ditahan akan dibebaskan melalui mekanisme restorative justice. Namun sampai hari ini, informasi yang kami terima dari teman-teman LIRA, kelima saudara kita itu belum dibebaskan,” kata Dempo, Kamis (28/07/22).
Dempo menyebut, pihak PT. Pamor Ganda harus menjadi pihak yang paling proaktif mengawal kesepakatan agar konflik tidak kembali menyala dan semakin meluas. Apabila pihak perusahaan abai, artinya PT. Pamor Ganda memang tidak memiliki niat untuk menghadirkan investasi yang sehat.
“Berkali-kali saya tegaskan, kami warga Bengkulu tidak menolak investasi apalagi anti investasi, tapi dengan catatan patuh hukum, bermanfaat untuk warga kami. Nah kalau begini, apa yang warga dapatkan, yang ada perusahaan ini nampak arogan. Sekali lagi mari sama-sama kita kedepankan kemanusiaan, bukan insting emosi, 5 orang warga kita itu meninggalkan anak istri bahkan 2 orang itu ibu-ibu, kalau sampai nanti pukul 00.00 WIB belum bebas, artinya perusahaan melanggar kesepakatan yang mereka buat sendiri,” jelas Dempo.
Sementara menurut Gubernur LIRA Bengkulu, Magdalena Mei Rosha, sampai dengan saat ini 5 orang warga yang ditahan belum dibebaskan. Pihaknya telah berupaya melakukan berbagai cara namun belum ada kepastian kapan warga akan bebas.antara warga Desa Penyangga Bengkulu Utara dengan PT. Pamor Ganda:
- Proses perizinan PT. Pamor Ganda telah sesuai dengan aturan, terhadap kewajiban plasma akan ditelusuri oleh tim teknis yang terdiri dari PT. Pamor Ganda, LIRA, BPN Bengkulu Utara, dan Pihak Kepolisian.
- Proses hukum terhadap masyarakat yang ditahan kepolisian (Polres dan Polda) akan diselesaikan dengan mekanisme restorative justice paling lambat dalam waktu 2 hari oleh Kapolres Bengkulu Utara
- Usulan warga terhadap kebutuhan pemukiman, pemakaman, dan tanah kas desa agar diusulkan secara tertulis oleh kepala desa bersama perangkat melalui musyawarah mufakat masing-masing desa, ditujukan kepada perusahaan, bupati Bengkulu Utara dan Gubernur Bengkulu.
- Pihak perusahaan akan memenuhi ketentuan sempadan jalan, sempadan sungai, dan sempadan pantai.
- Pihak perusahaan akan membuka akses jalan kepada masyarakat dengan syarat masyarakat tidak mengganggu aktivitas perusahaan.
- Perusahaan berkewajiban memenuhi permohonan di atas dan aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan sebagaimana agenda normal.