Bengkulu, Sentralnews.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler meminta para pihak mematuhui kesepakatan yang telah ditandatangani bersama terkait konflik warga Bengkulu Utara versus PT. Pamor Ganda. Hal itu menyusul belum dibebaskanya 5 orang warga Bengkulu Utara yang ditahan beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Dempo, pada Selasa, 26 Juli 2022 lalu seluruh pihak terkait telah menandatangani nota kesepakatan bersama yang langsung difasilitasi gubernur. Bahkan gubernur ikut menandatangani sebagai pihak terkait antara warga dengan pihak PT. Pamor Ganda. Salah satu poin kesepakatan itu adalah 5 orang warga yang saat ini ditahan akan dibebaskan melalui upaya hukum restorative justice.
“Kesepakatan poin 2 yang saya baca jelas mengatakan, dalam tempo 2 hari saudara-saudara kita yang saat ini masih ditahan akan dibebaskan melalui mekanisme restorative justice. Namun, sampai hari ini, informasi yang kami terima dari teman-teman LIRA, kelima saudara kita itu belum dibebaskan” kata politisi PAN ini, Kamis, (28/07/2022)
Dempo menyebut, pihak PT. Pamor Ganda harus menjadi pihak yang paling proaktif mengawal kesepakatan agar konflik tidak kembali menyala dan semakin meluas. Apabila pihak perusuhaan abai, artinya PT. Pamor Ganda memang tidak memilki niat untuk menghadirkan investasi yang sehat.
“Berkali-kali saya tegaskan, kami warga Bengkulu tidak menolak investasi apalagi anti investasi tapi dengan catatan patuh hukum, bermanfaat untuk warga kami. Nah kalu begini, apa yang warga dapatkan, yang ada perusahaan ini nampak arogan.
Sekali lagi mari sama-sama kita kedepankan kemanusiaan bukan insting emosi, 5 orang warga kita itu meninggalakan anak istri bahkan 2 orang itu ibu-ibu, kalau sampai nanti pukul 00.00 belum bebas artinya perusahaan melanggar kesepakatan yang mereka buat sendiri” tutur Dempo.
Sementara menurut Gubernur LIRA Bengkulu, Magdalena Mei Rosha, sampai dengan saat ini 5 orang warga yang ditahan belum dibebaskan. Pihaknya telah berupaya melakukan berbagai cara namun belum ada kepastian kapan warga akan bebas.
Berikut 6 poin kesepakatan warga Desa Penyangga Bengkulu Utara dengan PT. Pamor Ganda:
1. Proses perizinan PT. Pamor Ganda telah sesuai dengan aturan, terhadap kewajiban plasama akan ditelusuri oleh tim teknis yang terdiri dari PT. Pamor Ganda, LIRA, BPN Bengkulu Utara, dan Pihak Kepolisian
2. Proses hukum terhadap masyarakat yang ditahan kepolisian (Polres dan Polda) akan diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice paling lambat dalam waktu 2 hari oleh Kapolres Bengkulu Utara
3. Usulan warga terhadap kebutuhan pemukiman, pemakaman, dan tanah kas desa agar diusulkan secara tertulis oleh kepala desa bersama perangkat melalui musyawarah mufakat masing-masing desa, ditujukan kepada perusahaan, bupati Bengkulu Utara dan Gubernur Bengkulu.
4. Pihak perusahaan akan mememenuhi ketentuan sepadan jalan sepadan sungai, dan sepadan pantai
5. Pihak perusahaan akan membuka akses jalan kepada masyarakat dengan syarat masyarakat tidak menggangu aktifitas perusahaan.
6. Perusahaan berkewajiban memenuhi permohonan di atas dan aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan sebagaimana agenda normal.