Bengkulu, Sentralnews.com – Terkait persoalan PT. Pamor Ganda vs tiga desa penyanggah yang berujung penahanan 5 warga kecamatan ketahun, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta semua pihak untuk menghormati kesepakatan perdamaian Restoratif Justice untuk masyarakat yang ditahan.
“Terkait dengan rencana pembebasan masyarakat sebagaimana perjanjian, seharusnya semua pihak menghormati kesepakatan perdamaian tersebut dan melaksanakannya,” Tegas M. Ali Fernandez, SHI., MH. Bidang Advokasi DPP Lira saat dihubungi awak media 30 Juli 2022.
Dirinya juga mengatakan DPP LIRA sendiri saat ini sedang memantau perkembangan advokasi DPW LIRA Bengkulu dan siap untuk turun langsung ke Provinsi Bengkulu.
“Pertama, DPP Lira (Pusat) menaruh perhatian serius terkait urusan Lira Bengkulu dengan perusahaan karet. Sehingga pasca dilantik kemarin, Kami diminta bertemu dengan kawan – kawan Lira Bengkulu & masyarakat dengan tujuan membantu teman-teman Lira Bengkulu dan masyarakat untuk merumuskan proses penyelesaian,”
Namun hal tersebut tertunda sebap DPW LIRA Bengkulu sudah menginformasikan sudah adanya perdamaian dan akan ada pembebasan dua hari setelah penandatanganan kesepakatan perdamaian.
Rencana turun, tidak jadi karena teman- teman LIRA Bengkulu menyampaikan ke kami sudah ada perdamaian di tanggal 26 Juli 2022 (Saya di infokan tanggal 27 Juli 2022) dan warga rencananya akan dibebaskan dua hari setelah perdamaian di Tandatangani.
Terkait masih ada masyarakat yang masih tertahan meski sudah melewati perjanjian damai tersebut DPP akan ambil sikap.
“Untuk tindakan ke depan. Kami akan berkoordinasi dengan Lira Bengkulu langkah-langkah strategis advokasi apa yang dapat dilakukan. Agar sejalan dan tidak bertabrakan dengan langkah yang teman- teman sudah tempuh,”Tutupnya