Keluarga Alm Thomson Siregar Tetap Pertahankan Ruko Peninggalan Yang Statusnya Masih Sengketa

Batam, Sentralnews.com – Rusdiana Siregar 65′ dan Sondang Siregar 56′ dan yang merupakan kakak dan adik dari almarhum Thomson Siregar mengatakan akan tetap mempertahankan ruko yang beralamat di Koplek Pertokoan Cipta Diamon No.15, di Sagulung bila tidak ada etikad baik dari pihak yang mengklaim ruko tersebut miliknya.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan Sondang (adik almarhum Thomson Siregar) pada awak media ini, adapun awal mula sengketa antara almarhum kakaknya dengan Ridwan yang mengklaim ruko tersebut miliknya, berawal dari pengurusan lahan di daerah dapur 12, Sagulung. Yang mana saat itu Ridwan dan Almarhum sepakat untuk membuat perjanjian terkait jasa pengurusan di kantor Notaris.

“Almarhum Abang saya memberikan sertifikat rukonya untuk sebagai jaminan dalam pengurusan lahan yang sedang di urus di BP Batam. Kan dalam pengurusan ini harus pakai uang, jadi sebagai jaminan uang pengurusan yang diterima almarhum, maka Ridwan meminta jaminan, dan almarhum memberikan sertifikat rumah rukonya,” ujar Sondang, pada awak media ini. Jumat,(29/7/2022).

Sondang menjelaskan, seiring berjalannya waktu dalam pengurusan lahan. Almarhum pernah meminta kekurangan syarat-syarat permohonan lahan dimaksud (fotocopy buku rekening 3 bulan terakhir), karena pengajuan di BP Batam wajib memperlihatkan si pemohon lahan (Ridwan-red) memiliki uang di rekening. Tetapi, Ridwan tidak dapat memenuhinya, sehingga lahan yang diurus almarhum pun dengan luas yang diminta Ridwan tidak dapat diproses sesuai aturan BP Batam.

“Lahan yang diajukan almarhum itu awalnya 5000 meter, karena syarat yang diminta tidak dapat dipenuhi Ridwan, maka dari BP Batam hanya memberikan lahan yang dimohonkan seluas 1700 meter. Dan Ridwan tidak terima, itulah awal permasalahan ini,” jelas Sondang.

Hal yang sama juga diungkapkan Rusdiana, kakak Almarhum Thomson Siregar ini mengaku permasalahan almarhum dengan Ridwan sudah pernah saling lapor melapor ke pihak kepolisian (di Mapolda Kepri) karena ruko yang dijaminkan tiba-tiba berubah nama, tanpa sepengetahuan almarhum.

“Setau kami, almarhum tidak pernah menjual ruko ini. Dan masa hidupnya pun perubahan nama yang diduga disulap Ridwan menjadi namanya sudah menjadi sengkata” katanya.

Rusdiana menyebut, bahwa pihak Ridwan saat ini menggunakan pengacara untuk menguasai ruko almarhum adiknya tersebut. Dan seorang janda yang kami suruh menempati ruko tersebut saat ini dituntut oleh pengacara Ridwan di Pengadilan Negeri Batam.

“Lucunya, kenapa harus yang menempati ruko (adik kami Maha Dina Rambe -red) yang dituntut. Dia tak tau apa-apa. Kenapa tidak kami,” tuturnya,

Hingga berita ini di publis, awak media ini masih berusaha mencari nomor kontak Ridwan, dan pengacaranya.

Editor red.
Liputan Don.