Bengkulu, SentralNews.com – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pemuda dan Olahraga serta Biro Hukum Provinsi Bengkulu, Senin (2/8/2022).
Ketua Komisi IV, Edwar Samsi mengatakan, rapat ini bertujuan untuk membahas Undang-Undang terbaru No 11 tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang no 3 2005 tentang Keolahragaan.
“Maka itu saya bersama anggota komisi lV membahas hal tersebut agar tidak menabrak aturan,” ujarnya.
Edwar berharap, rapat ini bisa menghasilkan regulasi yang membuat keolahragaan di Bengkulu berjalan baik dan lebih berkembang.
“Semoga dengan adanya RDP ini, pembahasan selanjutnya terkait Raperda dapat dilanjutkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.
RUU ini menjabarkan 10 pokok norma substansi, yang dinilai akan mempunyai dampak positif bagi dunia keolahragaan Indonesia. (Adv)