Sentralnews.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu menggelar sosialisasi peraturan perpajakan untuk bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, di Hotel Adeeva, Kamis (4/8/2022).
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih, Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda, dan Staf Ahli Bidang Pembangunan,Ekonomi dan Keuangan Rosminiarty.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari KPP Pratama I Bengkulu ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada Bendahara di lingkungan Pemkot Bengkulu agar memahami aturan rinci dan mekanisme perpajakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan bahwa dilaksanakan kegiatan tersebut sebagai wujud Pemerintah Kota Bengkulu taat pajak dan untuk meminimalisir temuan-temuan dibidang perpajakan.
“Kegiatan yang dilakukan ini adalah wujud Pemkot Bengkulu taat pajak untuk meminimalisir temuan-temuan dibidang perpajakan yang disebabkan kurangnya pengetahuan tentang regulasi yang berubah secara dinamis,” ujar Dedy.
Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda mengatakan, Sosialisasi ini dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dan kekeliruan dalam peraturan perpajakan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali untuk menambah wawasan, khususnya bagi bendahara di lingkungan Pemkot Bengkulu agar memahami aturan dan mekanisme perpajakan,” kata Yudi. (Adv)