Federasi SPSI Bengkulu Gelar Aksi Tolak UU No.11 Ta 2020 Tentang Cipta Kerja, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Kunjungi DPRD

Bengkulu,SentralNews.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy S.Sos. mengunjungin Gedung DPRD terkait, Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Bengkulu yang mengadakan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan sejumlah aspirasi.

Kedatangan ratusan massa ini untuk menuntut legislator menyalurkan aspirasi tolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya BAB IV tentang Ketenagakerjaan.

“Kami inginkan aspirasi kami ini sampai kepada DPR RI,” ungkap Septi Peryadi, mantan Wabup Bengkulu Tengah yang juga selaku salah satu koordinator aksi.

Sebelum kedatangannya hari ini, massa dari SPSI sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Septi mengatakan UU Cipta kerja ini akan banyak merugikan buruh atau pekerja. Salah satunya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.

Menurutnya UU ini juga tidak mengatur batasan kriteria bagi pekerja outsourcing, selain itu batasan waktu kerja lembur juga dinilai terlalu panjang dan akan mempengaruhi kesehatan para buruh.

Perwakilan dari pendemo juga dipertemukan dengan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan perwakilan Pemda Provinsi Bengkulu, Asisten I Setda Provinsi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto menyatakan bahwa siap menyampaikan tuntutan massa ke DPR RI nantinya. (Adv)