LIRA Bengkulu Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dewan Seluma Aktif Terkesan Mandek

Bengkulu, Sentralnews.com – Terkait penetapan Tersangka kasus korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas yang menjerat Mantan ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Seluma yang seakan mandek, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu mempertanyakan hal yang sampai saat ini diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima 2 berkas perkara kasus tersebut, namun belum dilakukan penahanan .18 Agustus 2022

Hal tersebut disampaikan Aurego Jaya Sekretaris DPW LIRA Provinsi Bengkulu pemeriksaan 8 orang saksi yang berujung ditetapkan 3 terangka yaitu mantan ketua DPRD (HT), wakil ketua 2 (UL), dan anggota (OF).

“Kami mempertanyakan kasus Wakil Ketua DPRD Okti Fitriani dan Ulil Umidi serta mantan Ketua DPRD Husni Thamrin yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini masih melengang dan belum ditahan” ungkap Aurego, kepada media ini, Kamis (18/08/2022).

Diketahui penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma, pada tahun 2017 dan 2018, dengan total kerugian Rp 968 juta tersebut, setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian.(ar)