Bengkulu, Sentralnews.com – Dugaan perselingkuhan salah satu oknum Anggota DPRD Provinsi Bengkulu berinisial (ES) dengan istri rekannya sesama dewan Drs.Gunadi Yunir yang saat ini ditangani Polda Bengkulu tampaknya menemukan jalan buntu, pasalnya sejak 25 Mei 2021 laporan itu dibuat hingga berita ini dirilis belum juga ada kelanjutan apakah akan ditetapkan tersangka ataukah kasus tersebut dihentikan.
Hal tersebut memicu animo publik terlebih LSM Konsorsium Bengkulu, melalui Kordinator Investigas Muhar Rozi, beliau mengatakan kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, Polda Bengkulu dalam hal ini DirResKrimMum harus tegas jangan sampai dibiarkan berlarut larut hingga menimbulkan asumsi liar di publik.
“Sudah setahun lebih kami (Konsorsium-Red) memantau persoalan ini, dan kami fikir sudah cukup lama persoalan ini dibiarkan berlarut larut, jika benar terbukti ES bersalah maka jangan ragu tetapkan tersangka, jangan menimbulkan asumsi masyarakat bahwa ES ini kebal hukum, sedangkan kita yakini di republik ini tidak ada yang kebal hukum,” Pungkas Muhar Rozi
Disisi lain Anggota PP ini juga mengkritisi Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu untuk bekerja sesuai dengan aturan, jangan ada tebang pilih ini menyangkut nama baik DPRD Provinsi Bengkulu.
“Jangan sampai Terkait dugaan Perzinaan ini yang tidak kunjung selesai di BK maka ada angapan tidak ada gunanya BK dibentuk, sedangkan alat bukti sudah diserahkan tinggal pembuktian silahkan cari yang berkompeten untuk mengungkap persoalan ini, sedangkan jelas 45 dewan disana mewakili masyarakat satu provinsi jangan sampai persoalan dugaan perzinahan satu oknum ES ini merusak nama baik 44 anggota lain,” Jelasnya lagi.
Atas nama Kordinator Invesitgasi Konsorsium Rozi juga berencana menggelar hearing bersama BK ataupun Polda Bengkulu guna mempertanyakan kendala kendala penanganan kasus ini dan siap mengawal persoalan ini sampai tuntas.