Bengkulu,SentralNews.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menyarankan adanya peraturan gubernur soal pembayaran gaji Dirut RSMY yang hingga kini belum dilunasi.
Menurut Edwar, pembayaran gaji dirut RSMY seharusnya tidak menjadi persoalan. Sebab, persoalan gaji non ASN biasanya dianggarkan sebelum lelang jabatan dilakukan.
“Seharusnya persoalan gaji untuk Dirut RSMY dari kalangan non ASN, sudah dipersiapkan sebelum lelang jabatan dilakukan,” katanya, Senin (22/8/2022).
Namun, katanya, ini bisa diselesaikan dengan membuat sebuah aturan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 361 tahun 2016. Besaran gaji juga harus disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Dalam penyusunan Pergub dimaksud, tetap mempedomani Peraturan Menteri Kesehatan No 361 tahun 2016. Besaran gaji Dirut RSMY yang dimaksud, juga harus disesuaikan dengan kemampuan daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengakui belum bisa melunasi gaji Dirut RSMY. Ia beralasan, keterlambatan ini dikarenakan belum ada dasar hukum yang pasti.
“Tapi untuk pendapatan yan bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu sudah ada. Sedangkan untuk besaran pendapatan yang bersangkutan dari BLUD ini, tergantung dengan tinggi rendahnya pendapatan RSMY,” ungkap Hamka. (Adv)