Soal Jalan Rusak, Surat Permohonan Hibah Walikota dan Restu Gubernur Bengkulu

Pak Gub, Jangan Hambat Pembangunan Kota Bengkulu

Bengkulu, Sentralnews.com – Untuk kedua kalinya Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengirimkan Surat ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, berisi Permohonan Hibah Status Jalan Hibrida Raya dan Jalan Kalimantan Kelurahan Kampung Bali. Surat itu bernomor : 600/317/DPUPR/2022 tertanggal 18 Agustus 2022.

Sebelumnya permohonan yang sama disampaikan Walikota melalui surat nomor : 600/237.b/DPUPR/2022 tertanggal 28 Juni 2022.

Permohonan itu dilatar-belakangi karena kondisi jalan itu rusak parah dan sangat membahayakan pengguna jalan, tapi terkesan didiamkan saja oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Sementara Pemerintah Kota Bengkulu tidak dapat berbuat apa-apa karena jalan itu berada dibawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.

“Sikap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah itu sama saja dengan menghambat pembangunan di Kota Bengkulu”, ujar Agustam Rachman, SH,MAPS Juru Bicara Pemda Kota Bengkulu Bidang Hukum dihadapan awak media.

“Timbul tanda tanya, apa beliau memang senang jika tiap hari ada warga yang mati kecelakaan di jalan itu ?”, lanjut Agustam.

Dikatakan Agustam bahwa kalau memang Gubernur tidak mau menghibahkan jalan itu ke Pemda Kota Bengkulu harusnya jalan itu dibangun dan segera diperbaiki jika ada kerusakan.

“Jangan sampai publik menilai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai biang keladi penghambat pembangunan”, pungkasnya.

GUBERNUR BENGKULU TIDAK HALANGI BAHKAN MERESTUI

Menanggapi surat berisi Permohonan Hibah Status Jalan Hibrida Raya dan Jalan Kalimantan Kelurahan Kampung Bali dan juga statemen juru Bicara Pemda Kota Bengkulu Bidang Hukum Agustam Rachman, SH,MAPS, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan tidak ada unsur menghalangi bahkan Pemerintah Provinsi Bengkulu merasa terbantu dengan adanya permintaan hibah tersebut dan akan mengeluarkan beberapa ruas jalan tersebut dari pengajuan di APBD-P 2022 mendatang.

“Justru surat ini sudah kita jawab, kita dengan senang hati kalau Kota mau mengambil beberapa ruas jalan kewenangan provinsi di kota yaitu untuk di Kota Bengkulu untuk ditangani untuk dibangun atau ditingkatkan itu suatu hal yang positif ada beberapa ruas jalan sudah kita serahkan jadi pada APBD Perubahan anggaran 2022 kemudian nanti 2023 kita tidak akan mengangarkan lagi,” Jelas Rohidin melalui voice note whatshapp saat dihubungi awak media.

Bahkan Gubernur telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu terkait ruas ruas jalan lain yang di minta kota untuk dihibahkan karena menurutnya ini bagian dari tugas bersama memajukan Provinsi Bengkulu dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan Pemda Kota silahkan untuk memasukan ruas jalan yang sudah dihibahkan tersebut untuk dimasukan di APBD – P Kota Bengkulu untuk dibangun.

“Ini ruas jalan permintaan pak walikota bahkan ruas ruas jalan yang lain pun kalau walikota sangup dan meminta untuk dilakukan penanganan dengan senang hati, kita ini kan berbagi tugas saja pemerintah ini tujuannya sama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, saya sudah setujui dengan PU akan segera kita keluarkan dan di APBD Perubahan ini Pemkot sudah bisa mengangarkan untuk melakukan perbaikan,” Ungkap Rohidin lagi.

Karena menurutnya disamping keterbatasan anggaran, ada beberapa poros jalan yang saat ini tengah menjadi fokus pemrov seperti di Kabupaten Kepahiang banyak sekali poros-poros jalan yang begitu panjang di daerah daerah sentra produksi, untuk membuka akses gunung di masyarakat di daerah Tebat Monok, daerah Benuang Galing, daerah Kabawetan sampai ke Bengko, daerah Apur itu banyak sekali poros -poros jalan yang panjangnya 20 hingga 39 meter itu juga tidak kalah pentingnya.