BATAM, SentralNews.com– Aktivitas reklamasi pantai yang merusak hutan mangrove atau bakau menjamur di pulau Batam. Kuat dugaan, aktivitas yang terjadi tersebut banyak tidak memiliki izin atau menyalahi aturan karena disinyalir terjadi kongkalikong antara oknum-oknum terkait dengan para pengusaha.
Banyak pemberitaan media-media lokal terkait rusaknya hutan bakau atas aktivitas reklamasi pantai di pulau Batam juga tidak membuat pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk melakukan pembenahan di internalnya.
Bahkan parahnya lagi, kedatangan presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Batam pada tanggal 29 September 2021 tahun lalu untuk menanam pohon bakau/mangrove, ternyata tidak memberikan contoh pada oknum kepala daerah yakni Gubernur Kepri dan Walikota Batam untuk melanjutkan dan melestarikan pepohonan bakau di pinggir pantai.
Hal itu terlihat dari banyaknya aktivitas dari pengusaha melakukan penimbunan pepohonan bakau/mangrove di pulau Batam, seperti di daerah Kecamatan Sagulung yakni daerah Kelurahan Tembesi hingga darah jembatan 1 Barelang, Kecamatan Batu Aji yakni daerah Tanjung Uncang dan lokasi Marina, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Batam kota, Kecamatan Bengkong, Kecamatan SEI Beduk, Kecamatan Nongsa dan Kecamatan Bulang daerah pulau bulan.
Seperti salah satu lokasi yang ada di di Kawasan Kampung tua Gundap, Kecamatan Sagulung Kelurahan Simpang Barelang Kota Batam, sekitar 17 hektar hutan bakau (mangrove) diduga dijarah/dirusak pengusaha untuk kepentingan bisnisnya.
Pantauan wartawan dilokasi penimbunan bakau itu, terdapat beberapa alat berat pengeruk sedang beroperasi pada pagi hingga sore hari. saat melakukan penimbunan di lahan hutan Mangrove yang tidak jauh dari lokasi Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/Tuah Sakti.
Bahkan, keterangan yang didapat wartawan dilapangan, lahan tersebut sudah lebih kurang satu bulan lalu dijarah dan rencana akan dibangun kavling siap bangun (KSB).
Ironisnya lagi, tidak satu pun pejabat pemerintah daerah atau intansi terkait mengetahui bahwa lahan tersebut sudah ditimbun oleh oknum-oknum untuk kepentingan pribadi.
Lurah Tembesi, Arfie mengakui bahwa aktivitas dilokasi dimaksud belum mendapat izin aktivitas tersebut, dan untuk saat ini kelurahan hanya masih memberikan berupa himbauan agar mengurus izinnya.
Saat disinggung terkait sanksi apa yang diberikan pihak Kelurahan dengan adanya aktivitas untuk masalah ini, Arfie mengatakan bahwa sanksi dari aktivitas itu merupakan urusan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sementara itu, ketua DPC LSM GEMPITA Irwansyah Nasution mengatakan seharusnya pemerintah melakukan patroli rutin akan aktivitas reklamasi pantai di wilayah Pulau Batam. Pasalnya, saat ini sangat banyak aktivitas penimbunan pohon bakau yang terjadi.
“Percuma saja pak Presiden Jokowi jauh-jauh datang ke Pulau Batam untuk melakukan penanaman pohon bakau. akan tetapi, pemerintah daerahnya tidak menjaga habitat pepohonan bakau di pinggiran laut dan pantai,” pungkasnya.
Editor red
Liputan tim