Bengkulu, Sentralnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendukung Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah di Kota Bengkulu, Kamis mengatakan, bahwa mobil listrik tersebut dinilai sebagai solusi saat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kami setuju dengan instruksi presiden terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas,” kata Samsu.
Karena menurut dia keberadaan mobil tersebut membantu mengurangi anggaran namun harus didukung infrastruktur seperti tempat cas yang harus disediakan.
Menurut dia, pembelian mobil listrik dapat diajukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi yang menyatakan dirinya mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.(ADV)