Temanggung,Sentralnew.com – Sudah banyak media yang memberitakan SPBU 44.562.09 Candiroto Temanggung tapi”, SPBU itu seolah-olah kebal hukum.
Antrian pengisian BBM baik jenis solar dan pertalite bisa di rasakan semua pengendara di wilayah Candiroto, baik roda dua maupun roda empat, namun kali ini banyaknya konsumen pembeli pertalit kaya semut mutar muter untuk kepentingan pribadi dan di jual kembali.
Dalam pantaun awak media sekira pukul 18.00-19.00 Wib. Puluhan mobil minibus jenis Cari hilir mudik mutar balik untuk pengisian BBM jenis pertalite,Minggu (25/09/2022).
Dengan kecurigaan awak media yang dari arah selatan rencana mau pulang ke Kendal melihat kendaraan yang telah mengisi terus pergi dan kembali mengisi ulang, tidak jauh dari lokasi SPBU awak media mencoba mendekati sopir tersebut, namun di situ para sopir sedang menyedot BBM dari tengki mobil ke jerigen hasil ngangsu dari SPBU di pindah kedalam jerigen, bukan pertalit saja ternyata juga ada belasan jerigen jenis Solar berubsidi.
“Fendi salah satu pengangsu saat di konfirmasi awak media mengaku bahwa Solar tersebut di gunakan untuk truk dan mesin pembuatan batako,
Bukan saya saja yang ambil BBM di SPBU itu, banyak mobil yang ngangsu sedang di lokasi parkirkan samping Masjid tersebut, terangnya.
Ternyata apa yang di katakan Fendi benar di samping Masjid ternyata ada puluhan Mobil Suzuki Cari jenis angkot yang sedang menyedot dari tangki mobil di pindahkan ke jerigen.
Tim awak media kembali menglarifikasi kebenaranya dengan sopir pembeli BBM jenis Pertalite, Ia, Bambang mengaku bahwa dirinya bersama teman dengan 11 Orang setiap sekali ngangsu sekali pengisian memberikan fei Rp 3.000 kepada Operator petugas SPBU dan Bambang juga mencatut Oknum anggota Polsek memberikan Rp.150.000 perorang dengan jumblah 11 Orang perbulanya,”jelas Bambang.
Namun naas seusai mendapatkan informasi tim media mendapatkan perlakuan yang tidak baik, kedua ban mobil belakang di gembesin kemudian awak media di datangi beberapa Orang salah satunya mengaku Ketua Ormas PP Temanggung, mereka mengaku bahwa ada anggotanya terlibat pengambilan BBM subsidi di SPBU tersebut.
Dengan adanya transaksi MoU dari pihak SPBU dengan konsumen pembelian BBM bersubsidi dengan partai besar Aparat Penegak Hukum APH harus bertindak tegas, apalagi dalam pengakuan pihak pengangsu telah mencoreng nama baik kesatuan.
Selain itu Pertamina juga harus mengambil sanksi tegas kepada SPBU 44.562.09 Candiroto Kabupaten Temanggung yang telah melanggar ketentuan maupun larangan yang tidak sesui dengan SOP Pertamina, “(Red)
(Doni Kurniawan)