Bengkulu,SentralNews.com – DPRD Provinsi Bengkulu meminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Hal ini tujuannya agar Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat maksimal dalam mengelola kawasan pantai panjang dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wisata.
Sebagaimana disampaikan Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu melalui juru bicaranya Jonaidi pada Rapat Paripurna IX Masa Sidang III Tahun 2022 dengan agenda Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023, Senin,(10/10/2022).
Penerbitan pergub ini kata Jonaidi, sebagai upaya untuk mendorong Pemprov Bengkulu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wisata, khususnya Pantai Panjang.
“Terkait aset wisata Pantai Panjang, kami berharap saudara gubernur segera menerbitkan Pergub tentang Wisata Pantai Panjang serta PAD-nya, sehingga pada tahun 2023 Pantai Panjang bisa menjadi salah satu sumber PAD bagi Provinsi Bengkulu,” ujar Jonaidi.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga meminta gubernur Bengkulu fokus terhadap lima program prioritas sebagaimana telah disampaikan di dalam RAPBD.
“Dalam mewujudkan visi misi gubernur yang tertuang di dalam lima program prioritas yang disampaikan dalam RAPBD, kami meminta agar gubernur menyampaikan seperti apa nota pengantar terkait lima program prioritas tersebut sehingga dapat direalisasikan di tahun 2023,” pungkasnya.
Paripurna IX Masa Sidang III Tahun 2022 dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan turut dihadiri unsur OPD Pemprov Bengkulu. (Adv)