BATAM,SentralNews.com – Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tidak berhenti pada Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan dalam pengusutan terkait mafia tanah di Kota Batam.
“Ilham itu hanya operator administrasi dalam hal alokasi lahan di BP Batam,” kata Cak Ta’in kepada media,Jumat (21/10/2022)
Menurut Cak Ta’in, langkah Kejati Kepri dinilai sebagai satu lompatan besar dalam hal pengusutan mafia tanah di Kota Batam. Selama ini banyak yang mengeluhkan kondisi pengurusan lahan di Batam yang hanya bisa ditembus orang-orang tertentu.
“Sudah lama isu mafia tanah ini berkembang di Batam, jauh sebelum Presiden Jokowi meminta aparat penegak hukum memberantas pelaku mafia tanah di Indonesia,” jelasnya.
Cak Ta’in menjelaskan, direktur lahan itu hanya operator administrasi dalam hal pengalokasian lahan di BP Batam. Secara prosedural tentu akan dipenuhi direktorat lahan tapi otoritas tertinggi ada pada Kepala BP Batam yang harus menandatangani Ijin Prinsip (IP), Surat Keputusan (Skep) Persetujuan atau Penolakan, dan Surat Perjanjian Perjanjian (SPJ) antar pihak.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejati Kepri memeriksa Direktur Lahan BP Batam terkait mafia lahan, tapi jangan berhenti di situ. Kembangkan terus pengusutannya sampai tuntas, sampai pada otoritas tertinggi, yakni Kepala BP Batam.” tegas Cak Ta’in.
Seperti pemberitaan sejumlah media, Kejati Kepri memeriksa Direktur Lahan BP Batam Ilham Eka Hartawan pada Rabu 19 Oktober 2022 di Tanjungpinang setelah beberapa kali mangkir dari panggilan sebelumnya. Reaksi publik menyambut cukup antusias langkah hukum tersebut dan mengharapkan diusut sampai tuntas.
Lebih lanjut Mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan Kejati akan lebih mudah mengungkap kasus mafia tanah jika pihak-pihak yang pernah menjadi korban dan bermasalah dalam hal ini memberikan informasi, data dan keterangan kepada tim penyidik Kejati.
“Perlu dukungan dan kerja sama semua pihak, terutama yang bersentuhan dalam hal mafia lahan ini supaya tuntas,” ujarnya.
“Semua proses menyangkut penegakan hukum tentu kita dukung penuh. Ini langkah yang besar, karena selama ini dianggap tidak mungkin. Maka proses pembuktian bahwa penegak hukum tidak punya beban untuk mengusut kasus apapun,” tambah Cak Ta’in. (Adv)
red.