Selewengkan DD, Kejari Batang Tahan Kades dan Bendahara Desa Pretek

BATANG,Sentralnews.com – Oknum Kades dan Bendahara akhirnya di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, tersangka dengan dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada Senin pagi.

“Kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka TR selaku Kades dan Bendahara Desa Pretek berinisial HZ untuk 20 hari kedepan, dan kedua tersangka kami titipkan di Lapas Kelas ll-B Batang,”jelas Kajari Kabupaten Batang Mukharom Senin (24/10/2022) di langsir Antaranew.

Keduanya tersangka di tahan atas dugaan kasus penyalahgunaan DD sebesar Rp. 351,67 juta yang dilakukan sejak tahun 2018 – 2021.

Sebelumnya jaksa penyidik Kejari Batang sejak 1April 2022 telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup, serta hasil gelar perkara pada tanggal 24 Oktober 2022, penyidik menetapkan Kades Pretek TR dan Bendahara desa HZ sebagai tersangka.

Kedua tersangka TR dan HZ dugaan kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.351,67juta,”ujarnya.

Lanjud Mukharom, berdasarjan hasil penyidikan serta pemeriksaan terhadap para tersangka pada hari Senin (24/10/2022) penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang di atur dalam Pasal 21 KUHP, yairu perbuatan para tersangka di ancam dengan Pidana 5 tahun Penjara.

Atas dugaan perbuatan tindak korupsi kedua tersangka TR dan HZ disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1),(2), dab aya (3) dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 miliar,”pungkasnya

Doni Kurniawan