Kendal, Sentralnews.com – Sungguh sangat di sayangkan, jika Orang Sudah diberi kepercayaan ingin menguasai, seperti halnya yang terjadi di yayasan islamiyyah Darussalamah yang ada di dusun Sasak rt. 04/06 Desa Meteseh, kecamatan boja, Kabupaten Kendal, Jum’at (28/10/2022).
Kecurigaan muncul karena perubahan Akte Notaris atas nama Haji Iskandar. S. Sos sebagai Ketua umum dan pendiri tidak dicantumkan dalam Akte Notaris tersebut, waktu pembubaran penguruspun tampa kordinasi sama pak Haji Iskandar. S. Sos yang notabennya masih sah sebagai ketua umum dan pendiri, berarti ini ada indikasi oknum pengurus yayasan ingin menguasai yayasan tersebut.
Saat diklarifikasi di rumah pengurus yayasan sama Pak Haji Iskandar.S.Sos jum’at (28/10/2022), pengurus masih berbelit-belit tidak transparan dan terbuka terkait perubahan akte Notaris yang dibikinnya.
Pada kesempatan yang sama Pak haji Iskandar di dampingi Pak Didik Heriyanto S.H, selaku pengawas Yayasan datang ke rumah pengasuh yayasan menanyakan perubahan tersebut, lalu pihak pengasuh Yayasan menunjukkan perubahan katanya yang dibuat oleh KUA dan Pak Haji Iskandar. S.sos sudah tercantum di perubahan tersebut.
Setelah diteliti sama Pak Didik Heriyanto S.H ternyata tidak sesuai dengan tanggal serta bulanya, berarti pembuatan itu diduga direkayasa oleh oknum para pihak pengurus yang akan menguasai yayasan tersebut.
Terkait perubahan yang diakte Notarispun tidak ada transparan, pihak pengurus disuruh telpon Notarisnya juga tidak mau bararti ini jelas-jelas pihak oknum pengurus ada indikasi akan menguasai yayasan tersebut.
Setelah keluar dan pergi dari rumah pengasuh yayasan, Pak Haji Iskandar. S.sos., saat dikonfirmasi oleh awak media beliau menjelaskan, ” Saya sangat kecewa dengan apa yang di sampaikan oleh pengurus, ini jelas-jelas yayasan itu mau dikuasainya karena selalu berbelit-belit katanya, dari hasil rapat tanggal 2 Oktober 2022 kemaren, empat belas hari kedepan setelah rapat akan dirubah, ternyata sampai sekarang ditanya masih berbelit-belit tidak ada kejelasan terkait perubahan yang katanya nama saya ada akan dicantumkan seperti yang dulu, berarti ini sudah melanggar ADRT yang sudah ditetapkan.” Jelasnya.
Masih ditempat yang sama Pak H.Iskandar. S. Sos menambahkan ” Saya sebagai ketua umum dan pendiri akan melaporkan kepihak yang berwajib karena ini sudah merampas hak saya sebagai ketua umum dan pendiri, ” Imbuhnya.
Doni Kurniawan