DPRD Kota Bengkulu Minta Pihak Ke Tiga Harus Perhatikan Kesejahteraan Jukir

Bengkulu, Sentralnews.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Mardensi meminta pihak ketiga tidak semena-mena dalam mematok setoran dari para juru parkir (jukir).

Meski jadi pemenang lelang, pihak ketiga atau CV juga tetap harus nasib dari para jukir. Para pemenang lelang juga harus memperhatikan rasa kemanusiaan dalam pengelolaan parkir.

“Jangan cuma sekedar kontrak kami sekian, karena kami sudah kontrak, ya terserah kami. Ya gak boleh juga,” kata Mardensi , Senin (10/10/2022).

Sebelum menjalankan program pengelolaan parkir, harus dilakukan survei atau uji petik terlebih dahulu, beberapa pendapatan dari suatu zona atau jalan dalam kurun waktu tertentu.

Misalkan, di wilayah tersebut per hari menghasilkan Rp 100 ribu dan per bulam menghasilkan Rp 3 juta.
Maka, pihak ketiga meminta ke jukir di angka Rp 2 juta.

“Dia (para jukir) kan mau hidup, mau makan juga,” ujar Mardensi.

Jika para pemenang lelang merasa tidak sanggup menjalankan hasil uji petik atau survei tersebut, maka Mardensi mengatakan pihak ketiga tersebut tidak layak mengelola parkir di wilayah tersebut.

“Jangan kita mengada-ada, mentang-mentang kita pihak ketiga, kita semena-mena ke kawan-kawan parkir. Tidak boleh juga,” ungkapnya.

Respon Wakil Walikota

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan pihak ketiga yang jadi pemenang lelang pengelolaan parkir harus tetap memberdayakan juru parkir (jukir) yang ada saat ini.

Menurut Dedy Wahyudi, alasan penyerahan pengelolaan ke pihak ketiga ini adalah untuk meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara, terkait protes dari para juru parkir, yang merasa setoran ke pihak ketiga terlalu tinggi, Dedy Wahyudi mengatakan harus dibicarakan, antara juru parkir dan pihak ketiga.
Sebelum program berjalan, terlebih dahulu ada uji petik di wilayah parkir tersebut. Dari uji petik ini, akan didapatkan angka pendapatan di ruas jalan tertentu tersebut.

“Jadi, tinggal dibicarakan dan mediasi saja (pihak ketiga dan juru parkir),” kata Dedy kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/10/2022).
Juru Parkir Protes

Sebelumnya, para juru parkir (jukir) yang tergabung di Himpunan Parkir Kota Bengkulu (HPKB) mendatangi kantor Bapenda Kota Bengkulu, Senin (10/10/2022).
Para jukir ini datang untuk memprotes kebijakan Pemkot Bengkulu, yang menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga.

Menurut para jukir, dengan penyerahan ke
pihak ketiga ini, maka para jukir merasa tertekan dengan setoran yang tinggi.
“Namanya pihak ketiga, CV atau bisnis, pasti mencari keuntungan dari parkir. Sehingga jukir yang sangat sakit dan tertekan dengan setoran-setoran yang tinggi,” kata Ketua HPKB, Misfarida kepada awak media .

Dari hasil aduan ke Bapenda, Misfarida mengatakan pihak Bapenda bersedia untuk menjembati mediasi antara pihak ketiga pemenang lelang dengan para jukir.
Baca juga: Modus Pelaku Pencurian Mobil Warga Seluma yang Diringkus di Bengkulu Selatan Ngaku Sebagai Kerabat
Dari pihak Bapenda disebutkan penyerahan lelang ke pihak ketiga ini sudah tak bisa dibatalkan, dengan alasan sudah sesuai prosedur.

“Pak Eddyson (Kepala Bapenda Kota Bengkulu) berjanji akan mediasi, supaya jangan terlalu tinggi setoran jukir ini. Kasihan mereka, mereka juga butuh hidup,” ujar Misfarida.
Parkir di Kota Bengkulu sendiri dibagi dalam 12 zona. Dari 12 zona ini, 5 zona diantaranya sudah diserahkan ke pihak ketiga.
5 zona itu diantaranya zona 5, zona 6, zona 8, zona 9, dan zona 10. Sementara, sisa 7 zona lain belum dilelang atau diserahkan ke pihak ketiga.

“Tapi besar harapan kami kepada Pemkot Bengkulu, minta tolong jangan diserahkan ke pihak ketiga lagi. Mudah-mudahan pemerintah mendengar keluhan juru parkir,” ungkap Misfarida.(ADV)