Pedagang Ini Sebut 90 % Beras Di Batam Merupakan Import Selundupan Dari Vietnam

Batam, Sentralnews.com  – Beredar kabar dari salah satu pedagang beras asal Sragen menyebutkan 90% beras impor Selundupan masuk dari pelabuhan Batam. Beras tersebut katanya berasal dari Negara Vietnam.

“Kalau mau jujur, beras ini ngeri-ngeri sedap. Dibilang cukup (ya) cukup, dibilang kurang (ya) kurang. Di Batam 90 persen (beras) selundupan, dari Vietnam. Saya juga ikut. Kalau nggak ikut, merek saya bisa mati,” ucap Bily Haryanto, salah satu pedagang beras di Cipinang, Senin, (3/10/2022).

Pedagang asal Sragen itu menjelaskan tidak ada pengkategorian khusus soal jenis beras yang masuk ke Batam. “Beras apa saja masuk, ngga ada khusus,” ucapnya.

Setelah sampai di Batam, beras akan disalurkan ke beberapa wilayah, seperti ke daerah Jambi. “Jambi ada pelabuhan untuk selundup, Kuala Tungkal namanya. Itu untuk pulau-pulau sekitar,” kata Billy. (sumber artikel dari tempo.co)

Isu beras impor selundupan ini sudah bukan rahasia lagi di Batam. Beras import tersebut disinyalir menjadi bisnis empuk bagi para mafia untuk memperkaya diri. Tak hanya lebih murah dari beras lokal, para mafia beras selundupan ini pun diduga kuat melakukan pengoplosan beras dengan merek-merek yang sudah ada.

Pantauan awak media ini, dalam beberapa pekan terakhir, beberapa gudang beras yang diduga pelaku import selundupan beras melakukan aktivitas bebas tanpa ada pengawasan dari pihak-pihak terkait.

Gudang-gudang beras tersebut terdapat diwilayah Bengkong dan Batu Ampar sekitarnya. Seperti yang terjadi di lokasi Batu Ampar, aktivitas truk lori atau truk box setiap harinya melakukan bongkar muat beras dengan berbagai merek. Dan dilokasi juga terdapat kontainer yang diduga berisi beras import selundupan dimaksud.

Humas Bea Cukai Batam, Undani saat dikonfirmasi akan nomor kontainer yang ada disalah satu lokasi gudang beras di daerah bengkong mengarahkan awak media untuk mengikuti prosedur yang sudah disediakan untuk mendapatkan data.

“Utk permintaan data dapat mengajukan permohonan melalui portal PPID utk menjamin keterbukaan informasi publik,” ujar Undani, (24/9/2022) lalu, menjawab pesan konfirmasi awak media ini.

Namun setelah awak media ini mengikuti saran humas Beacukai tersebut dengan membuka link yang diberikan, sistim PPID tersebut kemudian menyarankan agar media ini membuat surat tertulis.

“Pakai mekanisme PPID, Permohonan informasi publik,” pungkas Undani.

Editor red.
Liputan Doni.