CIC Laporkan Kajati Kepri ke Kejagung Terkait Pelimpahan Laporan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke APIP

Jakarta, Sentralnews.com – Ketua Umum Coruption Investigation Committe (CIC), Raden Bambang melaporkan Kajati Kepri ke Kejagung atas dilimpahkannya laporan dugaan korupsi pada Diskominfo Kepri ke Aparat Pengawasan Internal Pegawai (APIP). “Itu menciderai gerakan aktivis antikorupsi.!” kata Bambang kepada media.

Menurut Bambang, CIC terus memantau pergerakan aktivis antikorupsi di Indonesia, termasuk di Kepri. Laporan dugaan korupsi tidak akan dilakukan asal-asalan oleh masyarakat atau LSM. Tentu sudah melalui kajian dan dilengkapi data-data awal sebagai petunjuk adanya tindak pidana korupsi atau tidak.

“Ini sebagai tindakan yang tidak benar. Tidak ada korelasi aparat Kejaksaan dengan Pemerintahan dalam hal penindakan korupsi.” terang Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, perlu dipahami bahwa posisi Kejaksaan sebagai pengacara negara itu kaitannya dengan masalah TUN – makanya yang selalu ditunjuk di situ Kasi Datun, Ass Datun, atau Jam Datun. Bukan kaitannya dengan tindak pidana, apalagi korupsi.

Untuk itu, Bambang menegaskan agar aparatur kejaksaan bekerja sesuai tupoksi dan bersikap profesional. “Kita sudah langsung sampaikan masalah itu ke Kejagung. Semoga ada tindakan secepatnya.” tegasnya.

Sebagaimana disampaikan pengacara pelapor maupun aktivis LSM yang langsung bereaksi atas berita pelimpahan laporan dari Kejati ke APIP, yang menyatakan itu sebagai tindakan ‘salah kaprah’ , CIC sangat respek dan langsung meneruskan informasi itu kepada Kejagung.

“APIP itu urusannya hanya administrasi. Jika laporan realisasi sudah disampaikan kepada lembaga terkait maka sifatnya sudah final. Kecuali oleh lembaga auditor yang kan memberikan catatan dan saran terkait temuan hasil auditnya. Kalau sudah dugaan korupsi mestinya pertimbangannya pada alat bukti, sudah cukup atau belum,” papar Bambang.

Tiga kelompok telah melaporkan dugaan korupsi terjadi di Dinas Kominfo Provinsi Kepri, laporan tanggal 31 Oktober, laporan tanggal 3 November dan laporan tanggal 17 November. Maka dirasa aneh ketika hanya hitungan hari kemudian aparat kejaksaan menyatakan telah melimpahkan laporan ke APIP. “Kapan kejaksaan melakukan kajian, bedah kasus, apalagi gelar perkara kok main limpahkan laporan ke APIP tersebut.?” tanya klien Hambali Hutasuhut SH, salah satu pelapor kasus tersebut ke Kejati. ***

Red/pres rilis.