Kendal, Sentralnews.com – Diduga mencuri tiang besi pembatas jalan raya Pageruyung – Weleri, tersangka AM, TM dan DH ketiganya warga Desa Sidodadi Kecamatan Patean Kabupaten Kendal diamankan ke Polsek Pageruyung sekira pukul 04.00Wib, Rabu (23/11/2022).
Kapolsek Pageruyung Iptu Adi Winarno SH membenarkan telah mengamankan tiga terduga pelaku pencuri tiang besi pembatas jalan Raya Pageruyung – Weleri, AM (26) warga Singkalan RT 5/4 Sidodadi Patean, TM (38) warga Singkalan RT 1/4 Sidodadi Patean dan DH (26) warga Singkalan RT 2/4 Sidodadi Patean.
” Penangkapan pelaku berawal dari laporan dari warga bahwa ada satu buah truk engkel warna kuning No Pol H 1366 LS yang terpakir di jalan masuk galian C Desa Pageruyung dengan kondisi mencurigakan sekira pukul 02.00 Wib, kemudian personil Polsek Pageruyung yang mendapatkan laporan langsung melakukan tindakan dan menuju TKP dengan mengamankan truk engkel warna kuning yang sedang memuat tiang besi pembatas jalan beserta ke tiga pelaku”, jelas Iptu Adi Winarno.
Kemudian ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pageruyung, untuk kerugian ditaksir sekitar Rp. 21 juta.
Iptu Adi Winarno menambahkan, “Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo Pasal 275 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.”Pasal-pasal ini mengatur setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi lagi,” pungkas Iptu Adi Winarno.
Doni Kurniawan