Bengkulu, Sentralnews.com – Kantor pos yang dibangun tahun 1817 oleh Inggris yang tercatat sebagai cagar budaya nomor JKPI/DISPARBUD/2012 terlah dirusak atau dialih fungsikan menjadi resto (sedang dibangun) oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pengerusakan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan merupakan bertentangan dengan nilai penting Cagar Budaya dalam Undanga-undangan Republik Indonesia (UU RI).
Hal tersebut dikecam oleh pengamat dan pemerhati budaya Bengkulu, Benny hakim benardie menurutnya alih fungsi situs sejarah tersebut telah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan Peraturan Daerah (Perda) tahun 1985 Provinsi Bengkulu.
“Kantor Pos yang akan dibuat resto itu tidak benar, pertama itu melanggar UU tentang cagar budaya tahun 2010, yang kedua itu merupakan bentuk penghianatan terhadap cagar budaya yang ada serta penghancuran situs-situs sejarah,” ungkap Benny, Sabtu (26/11).
Dijelaskanya pengrusakan situs sejarah ini sudah sering kali terjadi di Provinsi Bengkulu, teranyer masalah rumah bubungan tiga bekas rumah dinas Perwira Inggris saat itu. yang dialih fungsikan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada situs sejarah lain yang akan dirusak.
“Itu bukan kali pertama, terakhir bubungan tiga yang saat itu Rumah Dinas Perwira Inggris juga dirusak, kalaupun bisa dimanfaatkan itu sebagai obyek wisata sejarah bukan merobah/merusak atau menambah artinya Benteng Malabro itu bisa juga kita buat hotel bintang 7,” terangnya.
Menurut pria yang akrab disapa cik Ben ini sekalipun akan ada yang dilakukan terhadap situs sejarah tersebut harus seizin cagar budaya Jambi, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan tidak merubah bentuk aslinya seperti Kantor Pos tersebut.
“Perlu diketahui, kantor pos yang lokasinya terletak tidak jauh dari pusat kota yang berhadapan dengan monumen Thomas Parr merupakan lokasi pengibaran bendera merah putih pertama Provinsi Bengkulu di tahun 1945 di bulan Oktober,” terangnya.