Bengkulu, Sentralnews.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil IV Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong, H. Sudirman Alip, Sm.Hk kembali menggelar kegiatan reses atau jaring aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihannya Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong. Reses masa persidangan ke III tahun 2022 ini di gelar dari tanggal 22 sampai dengan 26 Nopember 2022.
Adapun kegiatan reses dilaksanakan dititik pertama di Kantor Camat Pinang Belapis terdiri dari Warga Desa Desa Ketenong I dan Warga Desa Ketenong Jaya Kec. Pinang Belapis Kab. Lebong. Titik kedua di Desa Tambang Sawah terdiri dari warga Desa Tambang Sawah dan warga Desa Air Putih Kec. Pinang Belapis Kab. Lebong dan Titik ke III di Desa Lemeu terdiri warga Desa Lemeu Kec.
Uram Jaya Kab. Lebong. Dalam reses tersebut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil IV Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong, H. Sudirman Alip, Sm.Hk menyampaikan bahwa “Aspirasi masyarakat dan konstituen, sangat memiliki arti yang penting sekali sebagai bahan dasar bagi dewan yang memiliki hak kewenangan legislasi, anggaran dan pengawasan. Reses ini juga bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat kepada Pemerintah daerah, sehingga layak dan pantas untuk diperjuangkan,”ungkapnya.
Adapun beberapa aspirasi dari masyarakat yang menjadi skala prioritas untuk segera dibahas dalam paripurna meliputi bantuan rehab Masjid Al-Jihad Desa Ketenong I Kec. Pinang Belapis. Permohonan pembangunan jalan lintas dari Desa Tunggang sampai ke Kecamatan Pinang Belapis. Meminta pihak DPRD Provinsi Bengkulu memberi izin untuk wacana pengoperasian PT. Batubara di Kecamatan Pinang Belapis. Bantuan perbaikan jalan lintas Provinsi di Desa Tambang Sawah dengan panjang sekitar 12 KM. Bantuan Pembangunan Masjid di Desa Tambang Sawah Kec. Pinang Belapis.
Bantuan pembangunan jembatan gantung di Desa Air Putih Kec. Pinang Belapis. Bantuan pembuatan pelapis tebing sungai uram di Desa Lemeu untuk mengantisipasi banjir yang selalu terjadi di setiap musim Hujan Kec. Uram Jaya. Bantuan pembangunan masjid di Desa Lemeu Kec. Uram Jaya. Bantuan pengeras suara untuk pengajian anak dan baju seragam untuk anak-anak sekitar 30 murid di Desa Lemeu Kec. Uram Jaya. Mengajukan bantuan perluasan tanah lahan masjid karena sudak menyempit akibat pelebaran jalan di Desa Lemeu Kec. Uram Jaya. Bantuan pembangunan tembok penahan banjir/pelapis tebing di Desa Lemeu Kec. Uram Jaya. Bantuan pembangunan pagar makam desa karena setiap banjir banyak sampah yang masuk ke tempat pemakaman di Desa Lemeu Kec. Uram Jaya. Bantuan pengerukan sungai agar bisa mengurangi banjir di Desa Lemeu Kec. Uram Jaya.
Bantuan penbagunan saluran irigasi di Desa Lemeu Kec. Uram Jaya. “Setiap usulan atau aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan reses kemarin sudah kita tampung dan juga telah kita dijelaskan bahwa dalam hal pengajuan permohonan, baik itu wewenang Kabupaten maupun Provinsi, Masyarakat yang mengusulkan dengan didukung oleh proposal dan data-data yang lengkap dan jelas.
Jika permohonan tersebut merupakan wewenang Provinsi, maka proposal disampaikan atau ditujukan kepada Gubernur, dan tembusannya disampaikan kepada DPRD Provinsi Bengkulu. Dan jika permohonan tersebut wewenang dari Kabupaten, maka proposal disampaikan kepada Bupati, dan tembusannya disampaikan kepada DPRD Kabupaten. Tapi disini kita tekankan bahwa setiap Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat wajib untuk kita perjuangkan untuk di anggarkan di APBD Provinsi Bengkulu dengan catatan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” tutup Sudirman Alip (Cik7/ADV)