Bengkulu,SentralNews.com – Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, S.Sos M.Si. Kembali menggelar kegiatan reses atau jaring aspirasi masyarakat di Dapil Bengkulu 6 Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur. Reses masa persidangan ke III tahun 2022 ini di gelar dari tanggal 22 sampai dengan 26 Nopember 2022.
Dalam agenda resesnya kemarin Politisi Senior DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu ini menyampaikan bahwa, “Aspirasi masyarakat dan konstituen sangat memiliki arti penting sekali sebagai bahan dasar bagi anggota dewan yang memiliki hak kewenangan legislasi, anggaran dan pengawasan. Reses ini juga bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat kepada Pemerintah daerah, sehingga layak dan pantas untuk diperjuangkan,” terang Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu ini.
Adapun beberapa aspirasi yang berhasil di rangkum dalam kegiatan reses yang berfokus di Kabupaten Kaur ini kemarin meliputi banyak masyarakat yang mengusulkan pembangunan Infrastruktur jalan, baik itu jalan akses desa dan juga jalan sentral pertanian, tidak ketinggalan usulan akan pembuatan drainase irigasi persawahan.
Mayarakat juga mengharapkan adanya bantuan dibidang pertanian meliputi bantuan bibit – bibit unggul pertanian, baik itu, padi, jagung, singkong, karet, sawit dan juga bantuan pupuk subsidi, serta adanya penyuluhan terkait dengan pertanian. Masyarakat juga berharap adanya bantuan di bidang peternakan seperti halnya bantuan hewan ternak seperti sapi, kambing, ayam dan ternak lainnya, serta bantuan untuk bibit perikanan dan perhatian para para nelayan yang ada di Kabupaten Kaur.
Tidak luput juga bantuan untuk sarana dan prasarana di desa, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan dan sarana umum lainnya. “Setiap usulan atau aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan reses kemarin sudah kita tampung dan juga telah kita dijelaskan dalam hal pengajuan permohonan, baik itu wewenang Kabupaten maupun Provinsi, Msyarakat yang mengusulkan dengan didukung oleh proposal dan data lengkap dan jelas. Jika permohonan tersebut wewenang Provinsi, maka proposal disampaikan atau ditujukan kepada gubernur dan tembusannya disampaikan kepada DPRD Provinsi Bengkulu.
Jika permohonan tersebut wewenang dari Kabupaten, maka proposal disampaikan kepada Bupati dan tembusannya disampaikan kepada DPRD Kabupaten. Tapi disini kita tekankan setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat wajib kita perjuangkan untuk dianggarkan di APBD Provinsi Bengkulu. Dengan catatan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” akhir Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, S.Sos M.Si.