Kendal,SentralNews.com – Pemerintah Kabupaten Kendal bersama BPJS Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan, Rabu (7/10/2022) di Gedung Abdi Praja Kabupaten Kendal.
Acara Sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Ir. Sugiono, M.T., Kabag Hukum Setda Kendal, Nur Fuad, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Suriyadi, diikuti oleh para pegawai di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dan para pegawai Kecamatan se-Kabupaten Kendal.
Dalam acara itu, Sekda Kendal, Sugiono mengatakan, terkait dengan pengcoveran BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kendal akan mensuport disegala lini, terutama di tenaga non formal. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kendal mengeluarkan surat edaran dan mengawal betul kepada ASN maupun Non ASN untuk mengkaver minimal satu orang pekerja rentan, baik itu PRT, keluarganya, maupun tetangganya di wilayah masing-masing.
“Selain itu, untuk pekerja rentan yang bekerja tidak menerima gaji seperti tukang ojek, tukang becak, nelayan, petani dan lain sebagainya juga akan mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kendal, yang nantinya Pemkab Kendal akan bekerja sama dengan perusahaan agar bisa membatu mengcover para pekerja rentan di di wilayahnya masing-masing dengan menggunakan CSR perusahaan,” tutur Sekda Kendal.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Multanti mengatakan, kegitan ini adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres nomor 2 dan nomor 4.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar adanya kepedulian dari ASN untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan minimal 1 orang,” ujar Multanti.
Ia mengungkapkan, bahwa di Kabupaten Kendal ada sekitar 200 ribu pekerja rentan, yang mana sudah terlindungi sebanyak 54 ribu, sehingga masih ada sekitar 146 ribu pekerja rentan yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka dengan adanya regulasi dari Pemkab Kendal ini akan terus kami sosialisasikan, dan akan melakukan koordinasi dengan instansi di Pemerintah Kabupaten Kendal, sehingga mulai Januari 2023 nanti sudah bisa dilaksanakan dan manfaatnya bisa dirasakan oleh para pekerja rentan di Kabupaten Kendal,” kata Multanti.
Multanti mengungkapkan, di Jawa Tengah baru Pemerintah Kabupaten Kendal yang sudah mengeluarkan regulasi terkait hal ini, sehingga harapanya dapat menginisiasi Pemerintah Daerah yang ada di Jawa Tengah, dan nantinya dapat menjadi gerakan masif agar masyarakat pekerja rentan semuanya dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan
Doni kurniawan