Kepri- Hasil Investigasi tim pelapor dugaan korupsi dana DJPL pascatambang di Bintan era 2010-2016, menemukan kondisi pulau Telang yang hampir hilang, tenggelam dalam laut Bintan. Selain itu, mereka menemukan pemandangan reboisasi dan reklamasi ‘pura-pura’. Jika diperhatikan dari jalan lokasi bekas tambang tidak nampak rusak karena lahannya sejajar dengan jalan dan sudah ditanami secara rapi 3-4 baris, namun setelah ditelusuri di balik itu lahan gundul, curam, bahkan berkolam.
“Ini parah..!” kata Ketua LSM Kodat86 Cak Ta’in Komari SS di lapangan.
Pelapor Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan DJPL) pascatambang di Pulau Bintan ke KPK melakukan investigasi Lapangan untuk membuktikan bahwa bekas galian tambang memang ditelantarkan oleh pengusaha dan pemerintah setempat pada Sabtu (17/12). Kegiatan tambang bauksit dan pasir kuarsa di Bintan paling besar terjadi dalam kurun waktu 2010-2016.
Penelantaran lokasi bekas tambang yang rusak parah itu menjadi pertanyaan besar, karena perusahaan telah meletakkan setoran DJPL untuk reklamasi dan rehabilitasi lingkungan pasca tambang. Meskipun ada penarikan dana DJPL oleh perusahaan, faktanya di lapangan lokasi bekas tambang masih tetap rusak parah.
Untuk membuktikan kondisi di lapangan terhadap dugaan penyelewengan dana DJPL pascatambang itu, pelapor dugaan korupsi dana DJPL, Cak Ta’in Komari SS dan Syarial Lubis melakukan investigasi Lapangan pada Sabtu 17 Desember 2022.
“Kami melakukan investigasi Lapangan untuk membuktikan apakah perusahaan tambang telah melakukan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan atau belum, karena dana DJPL pascatambang sudah dilakukan penarikan beberapa kali,” kata Cak Ta’in.
Menurut Cak Ta’in, informasi tentang dugaan korupsi dana DJPL pascatambang itu juga perlu didukung fakta -fakta di lapangan guna memperkuat bukti laporan. “Sesuai laporan kami menduga mantan Bupati Bintan, yang kini menjabat Gubernur Kepri, diduga melanggar pasal 2,3,8 dan 9 UU No 31 tahun 1998 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Unsur pidananya menurut kami sangat memenuhi pasal-pasal tersebut, alat bukti kan juga diperkuat. Untuk itulah kami melakukan investigasi Lapangan,” jelasnya.
Syarial Lubis yang dalam laporannya mengkuasakan kepada Pengacara Hambali Hutasuhut SH menambahkan bahwa apa yang dilaporkan ke KPK, Bareskrim dan Kejaksaan Agung itu tidak main-main. “Laporan itu sangat serius, untuk membuktikan nya kami siap bekerja sama dan koordinasi dengan semua aparat penegak hukum. Salah satunya mencari bukti tambahan yan cukup untuk sebuah proses hukum,” terang Lubis.
Dari hasil pemantauan di lapangan terhadap lokasi lahan bekas tambang bauksit milik PT. Bintan Cahaya Terang di Sei Enam Bintan memperlihatkan kondisi yang rusak parah. Tanah yang gundul dan kolam yang mengangah. Tidak ada tanda-tanda dilakukan reklamasi ataupun reboisasi di bekas tambang tersebut.
Pemandangan yang sama juga terjadi di bekas tambang seputar Wacopek Dompak. Parahnya, ditemukan reklamasi dan reboisasi pura-pura. Di mana lokasi bekas tambang jika dilihat dari sisi jalan nampak sejajar bahkan lebih tinggi, begitu juga dengan reboisasi yang menampakkan pepohonan tersusun rapi tiga empat baris. Faktanya di belakang itu, setelah ditelusuri, ditemukan tanah curam dan kolam yang dalam bekas tambang.
Lokasi yang juga sempat disamperin tim investigasi pelapor dugaan korupsi yakni bekas tambang di seputar Tembeling Kec. Teluk Bintan oleh PT. Gunung Sion dan PT. Gunung Bintang Abadi.
Pulau Telang, Sei Enam, bahkan hampir tenggelam. Kerusakan sangat parah nampak di lokasi bekas tambang dan seolah tidak ada kepedulian perusahaan penambang sama sekali. “Jika tidak ada tindakan serius dari aparat penegak hukum, pulau itu bisa hilang. Hanyut ke dasar lautan.” tegas Cak Ta’in. ***
Red/pres rilis