Bengkulu, Sentralnews.com – Pengerusakan jalan (aset) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara oleh Perusahaan Tambang milik PT. Injatama Mining belum memiliki kejelasan meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu batal mempidanakan pt yang bergerak dibidang pertambangan batu bara tersebut dengan berbagai pertimbangan, berbeda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu pastiakan akan terus dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Dimuat dibeberapa media online terbitan 13 Desember 2022 Alasan Kajati Bengkulu tidak jadi mempidanakan PT. Injatama Mining karena persoalan itu akan diselesaikan secara perdata. Hal itu diawali oleh Gubernur yang meminta pertimbangan hukum kepada Kejati Bengkulu. Selain itu juga bahwa pihak perusahaan berjanji akan mengganti jalan tersebut lebih dari jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
“Dari pertimbangan hukum kita ketahui bahwa itu akan lebih banyak mudaratnya, lebih banyak manfaatnya kalau itu dilakukan dengan pergantian, karena seperti yang sudah diperjanjikan oleh pihak Injatama bahwa dia akan mengganti lebih dari nilai yang menurut perkiraan itu rusak akibat Injatama. Maka, akan diganti lebih dari itu,” kata Kajati saat konferensi pers di Ruang Kopi Jaksa Kejati Bengkulu, belum lama ini.
Meski sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH.MH dengan tegas akan mempidanakan PT. Injatama terkait pengrusakan aset pemprov jalan.
Diketahui sebelumnya, Kajati Bengkulu beberapa waktu lalu menegaskan akan mempidanakan pengusaha tambang tersebut jika dalam tempo dua bulan tak kunjung selesai perbaikan. Dan perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
“Kasus ini sedang dilakukan proses negosiasi dengan pemerintah provinsi, perusahaan tambang berjanji akan mengganti jalan yang telah dirusak tersebut, bila tidak segera ditindak lanjuti maka akan kita pidanakan perusahaan tambang tersebut,” terangnya waktu itu.
Menyikapi pernyataan Kajati Dr. Heri Jerman, SH.MH, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, ia menyampaikan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pernah mengatakan jalan negara yang dirusak tersebut tetap harus diganti sesuai mekanisme dan hukum yang berlaku.
“Jalan negara yang amblas disebabkan galian batu bara oleh PT. Injatama Mining tetap harus diganti sesuai mekanisme penilaian dari lembaga resmi Negara dan hukum yang berlaku,” kata Hamka saat menerima hearing DPW Lira Provinsi Bengkulu, Senin (19/12/2022).
Dugaan pengerusakan Jalan Provinsi Bengkulu awalnya tidak diakui oleh pihak perusahaan tambang batu bara kemudian dengan pertemuan dilakukan dengan pihak PT. Injatama Mining akhirnya mereka mengakui bahwa amblasnya jalan disebabkan penambangan.
“Awalnya pihak PT. Injatama tidak mengakui bahwa penyebab amblas jalan itu disebabkan penambangan batu bara. Kemudian mereka akhirnya mengakui dan akan siap mengganti jalan yang rusak,” kata Hamka saat menerima hearing DPW Lira Bengkulu, Senin (19/12/2022).
Dengan kesiapan dari PT. Injatama, Hamka juga menjelaskan bahwa pernyataan kesiapan tersebut tidak akan menghilangkan hukum yang ada (melakukan pengerusakan jalan), dan tukar guling jalan yang disanggupinya tetap harus mengikuti mekanisme yang ada.
“Kesiapan dari PT. Injatama tidak semuda itu, karena asset Negara memiliki mekanisme tersendiri, baik itu dari penghapusan asset, hukum, dan lain sebagainya, karena tidak bisa menukar sebuah aset Negara seperti tukar guling hewan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia juga mekanisme tukar guling jalan antara Pemerintah dan PT. Injatama harus melalui mekanisme dan penilaian dari tim resmi lembaga Negara, sedangkan saat ini asset Pemprov sudah rusak dan tentu untuk menghitung dan menilainya tidak bisa dilakukan lagi.
“Dalam penyataan melalui surat PT. Injatama menyanggupi tukar guling jalan yang amblas dengan jalan milik PT. Injatama, kemudia kita jawab bahwa tukar guling jalan tersebut ada mekanismenya, seperti penilaian perhitungan aset Pemprov dengan jalan Injatama, dan penilaian tersebut dari lembaga resmi Negara sedangkan untuk menilai jalan tersebut tidak bisa dilakukan lagi karena sudah amblas,” terangnya.
Sekda juga mengakui bahwa ada pertemuan antara Gubernur dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang meminta pertimbangan hukum, dan belum ada kesepakatan atas kesanggupan PT. Injatama Minig, karena masih banyak mekanisme yang harus dilakukan.
Ditambahkan Gubernur DPW LIRA Provinsi Bengkulu, Magdalena Mei Rosha kembali menegaskan bahwa hearing hari ini berkenaan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH batal mempidanakan PT. Injatama Mining.
“Hearing kami hari ini untuk memastikan pernyataan Kajati Bengkulu bahwa Pemprov Bengkulu dengan PT. Injatama Mining sepakat untuk melakukan tukar guling jalan Negara yang dirusak akibat aktivitas pertambangan batu bara,” kata Gubernur Lira.
Ocha sapaan akrabnya juga menyampaikan berdasarkan keterangan dari Gubernur Bengkulu melalui Sekda, tukar guling jalan yang dirusak akibat aktivitas pertambangan harus melalui prosedur serta penilaian dari lembaga Negara dan mekanisme sesuai hukum yang berlaku.
“Ternyata belum ada kesepakatan antara Pemprov Bengkulu dan pihak PT. Injatama Mining, untuk melakukan tukar guling asset Negara yang dirusak akibat penambangan batu bara, karena Pemprov masih inging melakukan proses kajian dan mekanisme serta penilaian,” jelas Ocha.