Sejarawan Bengkulu Hingga Kadis Diknas Sepakat Tolak Pengrusakan Kantor Pos Peninggalan Inggris

Bengkulu, Sentralnews.com – Sejarawan Bengkulu, Drs Agus Setiyanto MHum, angkat bicara soal pemanfaatan cagar budaya Kantor Pos peninggalan Inggris tahun 1817 dengan nomor Surat Keputusan Kemendikbud PM.91/PW.007/MKP/2011 berstatus Nasional.

Menurutnya eks Kantor Pos peninggalan Inggris tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 seharusnya tidak dijadikan atau dimanfaatkan menjadi kawasan wisata kuliner akan tetapi dijadikan sebagai wisata sejarah, pendidikan dan seterusnya.

Hal tersebut tentu berangkat dari kesadaran bersama dan kesepakatan terdahulu bahwa Provinsi Bengkulu khususnya di Kota Bengkulu sepakat untuk menjadikan Kota Pusaka. Artinya dalam menindaklanjuti hal tersebut tent harus menjaga warisan-warisan bersejarah yang telah ada.

“Berangkat dari kesadaran bersama, Kita ini di Provinsi Bengkulu khususnya di Kota Bengkulu dahulu sudah sepakat untuk menjadikan Kota Bengkulu sebagai Kota Pusaka. Sebagai tindak lanjut Kota Bengkulu sebagai Kota Pusaka itu harusnya semua warisan-warisan seperti cagar budaya, sejarah, bangunan bersejarah dilestarikan bukan menimbulkan kepunahan,” katanya, Kamis (02/12/2022).

Kembali ke eks Kantor Pos peninggalan colonial Inggris tersebut berdasarkan UU tentang cagar budaya bahwa ada pasal yang mengatur pemanfaatan cagar budaya boleh dijadikan tempat wisata seperti kepentingan sosial, agama, dan pendidikan tidak untuk kepentingan bisnis.

“Berkaitan dengan eks kantor pos itu menurut pasal UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, memang ada pasal yang berbunyi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, agama, pendidikan dan jika (tidak) untuk kepentingan bisnis lain certintanya,” jelasnya.

“Jika dimanfaatkan untuk pembelajaran, pendidikan sejarah agar masyarakat Provinsi Bengkulu mengetahui bahwa eks Kantor Pos tersebut tempat pengibaran bendera pertama kali di Provinsi Bengkulu. Arti jika dimanfaatkan itu itu tidak masalah karena untuk pembelajaran,” lanjutnya.

Perihal cagar budaya kantor pos dimanfaatkan untuk kepentingan lain (bisnis) harus tetap mengikuti aturan-aturan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UUCB), Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.

“Ketika dimanfaatkan bangunan tetap harus dilestarikan dan disamping kiri-kanan boleh juga dimanfaatkan (Kuliner) tidak masalah dan itupun ada aturan yang tetap harus dijaga (Melibatkan tim ahli cagar budaya berdasarkan UU) jangan sampai nanti malah tenggelam, tenggelam dikuali bakso misalnya,” ucapnya sambil bergurau dan tawa.

Hal yang sama juga di sampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Drs. Sehmi, M. Pd, bahwa adanya pemanfaatan cagar budaya eks kantor pos peninggalan colonial Inggris pihak belum mengetahui (belum ada koordinasi).

“Jangan sampai Kantor pos peninggalan colonial Inggris dijadikan tempat Wisata Kuliner dan carilah tempat lain, Kita sekarang sedang melakukan telaah hukum – sedang mengajukan ke bidang hukum untuk menelaah dan meninjau pemanfaat cagar budaya itu.” kata Sehmi.

Alumi Universita Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UIN FAS) Bengkulu ini juga menegaskan klaim pihak pengelola eks Kantor Pos yang telah mendapat izin dari PT. Pos Indonesia (Persero) tersebut tidaklah benar (sepihak), “Izin dari PT. Pos itu tidak boleh (tidak sah),” tegasnya.

Lebih lanjut ia sangat menyayangkan cagar budaya peninggal Inggirs dijadikan tempat wisata kuliner dan pihak PT. Pos Indonesa dan pihak pengelola belum sama sekali berkoordinasi dan melibatkan tim ahli, “… (jangan sampai) Sejarah bangsa di tukar dengan Kuliner…,” tegasnya. [SA]