Pengisian Perades Di Nganjuk Yang Masih Menjadi Polemik

Jatim, SentralNews.com –  Salah satu Desa dalam pengisian kekosongan formasi perangkat desa yang ada di wilayah Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk Jawa Timur akan berpotensi menuai persoalan gugatan hingga berujung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha. Persoalan Gugatan di PTUN tersebut tak lain mengacu pada Pemerintah Desa.Perning Kecamatan Jatikalen.Tentunya Desa.Perning akan menuai persoalan tentang adanya salah satu peserta ujian calon perangkat desa yang akan melakukan gugatan tentang persoalan pengisian formasi jabatan perangkat desa.perning. polemik yang jadi persoalan ternyata tak hanya ucapan buah bibir saja, namun berujung hingga akan melakukan gugatan yang akan di limpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya, Selasa( 03/01/2023)

Di ketahui bahwa ujian test perangkat desa dari 12 Desa di Wilayah Kecamatan Jatikalen telah di gelar di Universitas Merdeka (UNMER) Malang pada hari selasa tanggal 27 Desember 2022. dari salah satu peserta calon perangkat desa.perning mengutarakan bahwa hasil ujian Computer Assisted Test (CAT) yang di laksanakan di Universitas Merdeka Malang tersebut diwarnai aksi protes akan ketidak puasan hasil ujian yang di terima. salah satunya oleh peserta ujian CAT (SA) dengan ketidak puasan hasll ujian yang diperoleh, hingga pihak (SA) akan menempuh jalur gugatan ke pihak terkait yang akan di limpahkan kepada kuasa hukum ( SA ) di PTUN Surabaya.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media , kepada ( SA) senin 03 januari 2022 salah satu peserta atau calon perades Desa.Perning Kecamatan.Jatikalen Kabupaten Nganjuk ,(SA) Membenarkan akan melakukan gugatan pengisian perangkat desa perning kecamatan jatikalen, melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang sudah kami Kuasakan kepada kuasa hukum kami, menurut (SA) kami sangat tidak puas dengan hasil ujian dan hasil persyaratan bagi calon pengisian formasi yang akan kami gugat ini.Hasil Ujian Computer Assited Test (CAT) saya nomor satu yaitu mendapat nilai 89 dan (SW) mendapat nilai 82, dan kami menilai ada kejanggalan yaitu hasil ujian wawancara dan kompetensi kok sifatnya malah di rahasiakan, nah itu yang membuat saya kurang puas. selain hasil ujian tentunya juga ada hal yang lain tentang kebijakan Desa dalam penerimaan formasi calon perangjat desa.Ungkapnya

Sementara itu ada 3 posisi dalam pengisian formasi perangkat desa perning. Ketiga perangkat desa itu masing-masing untuk posisi Sekertaris (Sekdes) Desa,Bayan dan Kepala Dusun (Kasun).

Terpisah, Kuasa Hukum (SA) saat di temui awak media sadhapnews di kediamannya membenarkan, bahwa kami sudah menerima satu cline dari warga desa perning untuk menguasakan ke kami gugatan di PTUN, beberapa berkas sudah kami siapkan, ada dugaan hal pelanggaran yang tertuang baik itu Perda No. 03 Tahun 2022 maupun Perbup No. 21 Tahun 2022, kita lihat saja nanti hasilnya mas karena kita saat ini menyiapkan tahapan berkas yang sudah kita persiapkan.” ulasnya

Sementara itu Suwito Raharjo Camat Jatikalen Kabupaten.Nganjuk juga selaku Ketua Panitia Pengawas Perades saat di konfirmasi awak media melalui Telfon WhatsApp menyimpulkan, untuk pelantikan perangkat desa yang ada di wikayah kecamatan jatikalen rencana akan di gelar pada tanggal 05 januari 2023.namun untuk geser atau tidaknya kami tidak tahu karena itu rabahnya pihak desa. dan sampai sekarang ter tanggal 03/01/2023 kami juga belum menerima undangan tentang pelantikan perangkat desa.” ungkapnya

Lanjut Suwito Camat Jatikalen, untuk kegiatan pelaksanaan pelantikan perangkat desa tetap harus dilakukan, karena kalau tidak di laksanakan akan menyalahi aturan dan tahapan harus tetap berjalan. Kalu gak dilaksanakan kan gak punya pijakan dan yang mau di tuntut hal yang di mana, setelah dilalui pelantikan dan kalau disinyalir ada kecurangan itu baru bisa di Peratunkan atau di gugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tentunya tidak lebih dari 14 hari setelah pelantikan.” ungkapnya. (Prab).